Hadi Tjahjanto Sebut Penyelesaian Konflik Pertanahan Tak Bisa Dilakukan Sendiri
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, mengatasi konflik pertanahan tak bisa dilakukan sendiri. Semuanya, harus duduk bersama-sama untuk menyelesaikannya.
Hal ini disampaikannya saat mendatangani Nota Kesepahaman dengan Ombudsman. Penandatanganan tersebut terkait dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang agraria dan tata ruang.
"Ini adalah hari yang baik karena pengawas dan pelaksana duduk bersama membangun kesepahaman. Selama ini memang masalah pertanahan, terutama konflik pertanahan, banyak dikarenakan ego sektoral diantara kementerian dan lembaga. Namun saya yakin jika semua pihak bisa duduk bersama, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan." Kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, kerja sama ini merupakan upaya Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, supaya rakyat benar-benar merasakan kehadiran negara di bidang pelayanan pertanahan dan tata ruang.
“Misalnya dalam pelayanan pendaftaran tanah melalui PTSL yang telah terbukti secara revolusioner meningkatkan penerbitan sertifikat secara akurat dari 500 ribu per tahun menjadi 6-7 juta per tahun. Namun, kami ingin rakyat lebih mudah meregistrasi tanahnya” ungkap Hadi Tjahjanto.
Dia mengaku ingin terus memberikan kemudahan masyarakat melalui pelayanan yang prima. Selama turun ke lapangan dan mendengarkan keluhan dari masyarakat.
Hadi mengetahui mahalnya biaya pelayanan pertanahan karena adanya praktik calo.
“Yang bikin mahal ternyata ada calo. Maka saya luncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dan loket prioritas yang memberi karpet merah kepada masyarakat yang mengurus sendiri tanahnya,” jelas dia.
Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang kini menjadi semakin baik karena berhasil berhasil menurunkan jumlah aduan masyarakat.
Baginya, penurunan itu adalah konsekuensi dari perbaikan layanan yang dilakukan.
"ATR/BPN jauh membaik dalam peringkat pelayanan terhadap masyarakat. Tahun 2022 jumlah aduan masyarakat jauh menurun dibanding tahun sebelumnya. Ini tidak terlepas dari kerja keras Menteri ATR/BPN, bahkan saya dengar sekarang ATR/BPN punya mekanisme pengaduan masyarakat secara internal. Saya rasa ini yang menyebabkan jumlah aduan semakin menurun di tahun 2022,” kata dia.
Hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diantaranya Wakil Ketua Ombudsman Bobby hamzar Rafinus, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Plt Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, sejumlah pimpinan tinggi madya dan staf khusus Menteri dan para kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI dan daerah.
Reporter: Putu Merta Surya Putra/Lipiutan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jadi kita mengecek kesiapan yang harus dilakukan oleh prajurit tentunya didukung oleh perlengkapan yang memadai,” ujar Panglima TNI
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN memberikan pujian kepada masyarakat yang rela memberikan sebagian tanahnya demi pembangunan.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Konflik bersenjata di beberapa wilayah dunia turut berpengaruh pada naiknya anggaran pertahanan sejumlah negara dari rata-rata 2 persen menjadi 3 persen.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya