Hadapi gugatan Jonru, Polda Metro Jaya bakal hadirkan sederet saksi ahli
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dituding tak prosedural dalam menetapkan status tersangka kasus ujaran kebencian ke Jonru. Atas dasar itu, kini jajaran Polda Metro Jaya digugat praperadilan oleh Jonru.
Menghadapi gugatan itu, Polda Metro Jaya akan menghadirkan sederet saksi ahli. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat usai menghadiri sidang gugatan praperadilan Jonru di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Saksi ahli yang akan dihadirkan cukup beragam seperti ahli bahasa, sosiolog, pakar hukum pidana, ahli forensik, ahli agama, dan lainnya. Para ahli ini juga termasuk yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Jadi akan kita hadirkan pada saat pembuktian," kata Agus.
Di samping saksi ahli, saksi fakta juga akan turut dihadirkan. "Ada beberapa orang termasuk pelapor atau saksi lain yang melihat atau mendengar," jelasnya.
Terkait pernyataan tim kuasa hukum Jonru bahwa harus ada penelusuran ahli digital forensik sebelum penetapan tersangka, Agus mengatakan mempersilakan apapun alasan pemohon. Pihaknya telah menyiapkan jawaban atas semua pernyataan pemohon yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Itu kan alasan dari pemohon ya silakan saja. Itu haknya dia," ujarnya.
Prinsipnya, lanjut Agus, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum penetapan tersangka, termasuk juga keterangan dari para saksi ahli. "Alat bukti berupa surat atau dokumen atau bukti-bukti yang diserahkan pelapor maupun yang kita sita," jelasnya. Ia pun menegaskan bahwa penyidik telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku yaitu hukum acara pidana.
"Nanti semua bukti sesuai yang dia mohonkan akan kita serahkan semua kepada hakim berupa surat-surat formil. Karena ini masalah formil dan kita akan buktikan secara formil kita sudah sesuai prosedur," jelasnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur
Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya