Habis 20 Juni 2019, FPI Belum Juga Urus Perpanjang Izin Ormas
Merdeka.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, hingga sekarang pihaknya belum memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada tanggal 20 Juni 2019.
Soedarmo mengatakan, FPI belum mengajukan izin perpanjangan. Sehingga Kemendagri belum memproses hal tersebut.
"Nanti kita lihat saja perkembangannya bagaimana, kita belum memutuskan. Tetapi barangkali pada nanti hari H atau mendekati, apabila FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, baru nanti kita bahas," jelas Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (20/5).
Dia menjelaskan, ada sekitar 17 persyaratan untuk mengajukan izin perpanjangan yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya adalah memiliki kantor sekretariat, akte notaris, susunan kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Soedarmo menegaskan, hal itu juga harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang ada.
"Nanti kita lihat AD/ART-nya itu sesuai enggak dengan undang-undang, kan itu saja permasalahannya kan. Di undang-undang kan sudah jelas ada larangan, kewajiban, tujuan, sanksi," tukasnya.
Soedarmo menambahkan, pada tahun 2015, FPI memang mengaku bertujuan untuk menerapkan syariat Islam.
Karenanya, ia menganggap masih perlu dilakukan pembahasan di Kemendagri dan kementerian terkait untuk menentukan kelanjutan izin FPI.
"Nanti kita lihat saja bagaimana kita pembahasannya dengan tim, kan kita juga kalau memang sudah mengajukan perpanjangannya tentunya tetap harus kita bahas," ujar Soedarmo.
"Pembahasan kan kita juga tidak sendiri, tetapi sudah ada tim pembinaan dan penertiban ormas yang dibentuk oleh SK Pak Menkopolhukam. Ini terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga yang terkait, yang dalam ini juga punya pertimbangan untuk memberikan saran masukan," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaMembaca Ekspresi Kekesalan PDIP kepada Jokowi
Pihak Istana mewacanakan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaJokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca Selengkapnya