Guru SD di Sleman Lakukan Pelecehan Seksual pada 12 Siswi
Merdeka.com - Seorang guru SD di wilayah Sleman ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang murid perempuannya. Guru berstatus PNS berinisial SPT (48) ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan terungkapnya kasus pelecehan seksual ini bermula saat empat orang siswi mengadukan pelecehan seksual yang dilakukan guru SPT kepada guru yang lain.
Para murid ini mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SPT saat acara kemah di daerah Kecamatan Tempel pada 13 Agustus 2019. Payudara dan alat kelamin empat siswi ini diraba oleh SPT. Pelecehan seksual ini dilakukan SPT di dalam tenda khusus perempuan.
Dari laporan itu, kemudian orang tua keempat korban melaporkan kasusnya ke Polres Sleman. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Dari penyelidikan diketahui SPT tak hanya sekali itu mencabuli muridnya. Dari pengakuan korban, pada Juli 2019, SPT sempat pula melakukan pelecehan seksual di UKS," ujar Bowo, Selasa (7/1).
Saat itu SPT memanggil beberapa siswi ke dalam UKS dengan dalih memberikan pelajaran IPA. Saat di dalam UKS, SPT memegang payudara dan kelamin para siswinya.
Kepada para korbannya, SPT mengancam akan memberikan nilai C dan tak meluluskan jika berani melaporkan peristiwa di UKS kepada orang tua.
"Dari penyelidikan awal, dugaan kami ada 12 korban. Namun baru enam yang kami mintai keterangan. Sedangkan enam siswa lainnya atas pertimbangan psikologis, orang tuanya tidak memberikan izin untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dengan keterangan enam orang siswi sudah cukup untuk menjerat SPT," tegas Bowo.
Dampak Buruk pada Korban
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan visum psikiattrikum, para korban mengalami permasalahan psikologis akibat peristiwa itu. Hasil pemeriksaan dari psikiater, korban menjadi cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan.
"Sehingga dengan alat bukti tersebut kita menetapkan oknum guru sebagai tersangka," tutur Bowo.
Bowo menambahkan SPT sendiri berstatus PNS. Selain itu SPT juga diketahui memiliki istri dan juga anak. Atas perbuatannya, lanjut Bowo, SPT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 e UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya diperberat. Di pasal 82 ayat 2 itu apabila sebagai tendik (tenaga pendidik) atau orang tua wali itu ancamannya diperberat sepertiga," tegas Bowo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya