Guru JIS Ferdinand Tjiong tak terima divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, Ferdinand Tjiong telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdinand Tjiong juga didenda Rp 100 juta dan subsider tahanan enam bulan penjara.
Guru JIS ini bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai ada rekayasa dalam kasus yang dihadapinya.
"Ini semua rekayasa, putusan ini memberatkan kami untuk mendapatkan 125 juta dolar," kata Ferdinand usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Dia merasa tak mendapatkan keadilan atas kasus yang membelitnya itu. Dirinya sangat terpukul dan tidak menerima putusan itu.
"Suatu saat juga akan terjadi dengan keluarga anda, teman, anda," terang dia.
Sementara, kuasa hukum guru JIS ini, Hotman Paris Hutapea mengatakan putusan pengadilan sangat memalukan penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai majelis hakim mengesampingkan seluruh saksi tanpa dasar yang jelas dan kontradiktif dalam pertimbangan hukum.
"Dengan mendengarkan pertimbangan hakim, maka guru manapun juga bisa saja divonis melakukan pelecehan seksual terhadap murid. Ini terkait ganti rugi 125 juta dolar seharga pantat," cetus Hotman.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaSekolah itu sudah tiga tahun terakhir mendapatkan dana bos yang nilanya Rp7 juta setiap tahunnya.
Baca Selengkapnya