Gugatan Bali Nine ditolak PTUN, ini alasan Kejagung belum eksekusi
Merdeka.com - Gugatan duo terpidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Keduanya mengajukan gugatan ke PTUN lantaran penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo dianggap tidak menyertakan alasan dan pertimbangan setiap individu pemohon.
Setelah ada keputusan gugatan dari PTUN, Kejaksaan ternyata tidak juga mengeksekusi mati duo Bali Nine itu. Kejaksaan beralasan terpidana hukuman mati lainnya yang akan dieksekusi bersama duo Bali Nine masih mengajukan gugatan.
"Masih ada beberapa. Masih dua, Silvester Anderson dan Serge Atlaoui," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/4).
Prasetyo mengatakan, upaya hukum mengajukan gugatan atas penolakan grasi oleh Presiden merupakan hak tiap terpidana. Meskipun, kata Prasetyo, seharusnya tidak boleh ada lagi upaya hukum lain setelah pemberian atau penolakan grasi itu.
"Sekarang pengacaranya mengajukan upaya hukum lain, PK dan sebagainya, karena itu merupakan hak mereka ya kita berikan. Sebenarnya setelah grasi, tidak perlu ada lagi upaya hukum lain. Pamungkas sebenarnya, grasi itu," ujarnya.
Namun Prasetyo tetap akan menunggu proses hukum dari terpidana mati narkoba lainnya untuk dilakukan eksekusi. Sebab, agar eksekusi berjalan efektif.
"Saya rasa serentak lebih baik, dari segi efisiensi dan efektivitas dan pengamanannya," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSaat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paloh bakal melihat perkembangan kedepan apakah akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMenurut dia, pendapat mantan Gubernur Jawa Tengah itu masuk akal, bukan hanya ngomong doang.
Baca SelengkapnyaUmumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaSejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca Selengkapnya