Gubernur Wahidin Bantah Penetapan UMP Banten Hanya Akomodir Kepentingan Pengusaha
Merdeka.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengacu pada peraturan yang berlaku. UMP Banten yang telah ditandatanganinya itu, berdasarkan kepentingan semua pihak.
"Saya melihat dari kepentingan semuanya. Jadi saya tidak berpihak kepentingan pengusaha. Kalau kita misalnya membuat keputusan berpihak pada buruh kan salah. Kan ada sanksi administratif," tegas Wahidin Halim di rumahnya kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12).
Dia mengaku, penetapan UMP Banten, juga didasari pada kondisi ekonomi di Banten, yang saat ini baru akan mulai bangkit kembali.
"Sebenarnya saya bukan takut pada sanksi administratif, kalau saya melihatnya lebih pada perspektif bagaimana kegiatan usaha berjalan, pengangguran tertanggulangi. Dan itu (UMP) baik pendalaman tim dan kajian saya, itu ya pertimbangannya," kata Wahidin.
Menurut Wahidin, konflik pengupahan di daerah selalu terjadi setiap tahunnya. Sebab, setiap tahunnya buruh selalu menuntut kenaikan upah sementara kalangan pengusaha tidak bersedia memenuhi keinginan buruh.
"Jadi memang di Indonesia ini konflik perburuhan dan modal tiap tahun. Buruh tiap tahun minta naik, pengusaha tidak mau naikin. Tapi demonya mah ke pemerintah kota/kabupaten. Makanya tugas Gubernur, wali kota memfasilitasi, membangun silaturrahmi, memoderasi pertemuan itu," jelas dia.
Wahidin juga menegaskan bahwa, sebelum UMP Banten ditetapkan, seluruh pihak baik perwakilan pemerintah, pelaku usaha dan buruh telah diajak berdiskusi bersama di rumahnya. Dari pertemuan itu, seluruhnya sebenarnya menyepakati jalan tengah penetapan UMP.
"Sebelum ada keputusan kita kumpulin, Dinas dikumpulin, ada buruh, Apindo, damai-damai saja. Tapi sudah waktunya ini akhirnya kita yang diserang," ucap Wahidin.
Dengam kondisi itu setiap tahunnya, Wahidin berharap agar Pemerintah Pusat bisa langsung memutuskan UMP di setiap wilayah. "Kedepan harus ada peraturan tegas pemeirntah terlibat atau dilibatkan," ucap Gubernur Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya telah menetapkan UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaNurdin optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada pada kisaran 5 persen.
Baca SelengkapnyaWalau begitu, perekonomian Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan di angka 5,05 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepastian hukum mempermudah jalan menuju pertumbuhan ekonomi 7 persen.
Baca SelengkapnyaProyeksi ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2022 yang mencapai 5,31 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tentang situasi dan kondisi dunia saat ini, termasuk kepada masalah ekonomi dan keamanan negara.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar penerus kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu mempertahankan stabilitas ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndikatornya antara lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 700 Miliar.
Baca Selengkapnya