Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 12 Wilayah

Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 12 Wilayah Penyekatan kendaraan di Lenteng Agung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diberlakukan di 10 kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padang Sidempuan dan Sibolga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, Kota Medan dan Sibolga masuk ke dalam kriteria level empat Covid-19. Pasalnya, di dua kota itu sedikitnya lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam seminggu dirawat di rumah sakit karena Covid-19.

Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk. Lalu, lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” katanya, Rabu (7/7).

Irman melanjutkan, kegiatan perkantoran pada zona merah dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring. Sedangkan, untuk kabupaten/kota selain zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi maupun yang dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman.

Lalu, untuk tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, pub, karaoke, bar, griya pijat, spa, boling, biliar, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Instruksi ini mulai berlaku pada 6 Juli hingga 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” pungkas Irman.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari

Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menengok Kondisi Kota Lama Semarang Terendam Banjir Imbas Limpasan Air Sungai
Menengok Kondisi Kota Lama Semarang Terendam Banjir Imbas Limpasan Air Sungai

Curah hujan yang tinggi menyebabkan debitnya yang masuk ke badan sungai menjadi lebih besar hingga akhirnya meluap.

Baca Selengkapnya
Data BBMKG: Suhu Panas Kota Medan Sentuh 35,7 Derajat Celcius
Data BBMKG: Suhu Panas Kota Medan Sentuh 35,7 Derajat Celcius

Kondisi ini akibat di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut sudah masuk musim kemarau terhitung sejak Januari tahun ini.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Usai Libur Nataru, Kemenkes: Masih Level Aman
Kasus Covid-19 Naik Usai Libur Nataru, Kemenkes: Masih Level Aman

Peningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.

Baca Selengkapnya