Gubernur Sumut Gatot pede tak terlibat kasus suap apapun
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yakin tak terlibat dalam masalah suap terhadap Kepala Pengadilan Tata Usaha Medan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara. Hal itu ditekankan oleh Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum Gatot.
"Jadi intinya adalah Gubernur Sumatera Utara merasa yakin dan hakul yakin tidak terlibat dalam masalah suap pengadilan tata usaha yang ada di Medan," ujar Razman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Gatot diperiksa KPK sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Dengan didampingi kuasa hukumnya, dia dicecar sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan posisinya sebagai saksi kasus penyuapan tersebut.
Gatot yang terlihat cukup lelah tidak memberi keterangan sepatah kata pun. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
Lebih jauh lagi, Razman menjelaskan bahwa Evy Susanti, selaku istri Gatot telah lama mengenal OC Kaligis.
"Sayakan sudah jelaskan ibu Evy Susanti telah lama mengenal bapak OC Kaligis sebelum mengenal Pak Gatot," kata Razman.
Selain itu, Razman kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus penyuapan oleh anak buah OC Kaligis tersebut.
"Intinya Pak Gatot tidak terlibat dalam urusan suap atau apapun yang terkait dengan PTUN di Medan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaKetua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya