Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Polisikan 6 Orang yang Laporkan Dirinya ke KPK
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melaporkan balik 6 orang yang mengadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi. Mantan Pangkostrad ini menilai keenamnya sudah mencemarkan nama baik.
"Sudah. Sudah saya laporkan," kata Edy, Selasa (18/2).
Selain nama baiknya dicemarkan, menurut Edy, pelaporan balik itu demi meluruskan masalah.
"Supaya jelas. Apakah benar saya salah, atau mereka yang salah? Ya kita laporkan balik. Sehingga nanti ada kepastian, siapa yang salah," ungkap Edy.
Keenam orang yang dilaporkan balik Edy yakni: Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk. Mereka sebelumnya melaporkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait pembayaran lahan PTPN2.
"Ah kalian sudah pasti tahu itu. Ada eks HGU, ada HGU yang harus kita luruskan. Saya selaku gubernur untuk meluruskan hal tersebut," sebut Edy.
Selain Edy, keenam orang itu juga melaporkan mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK. Laporan mereka diserahkan ke lembaga antirasuah Kamis pekan lalu.
Namun Edy tidak merinci kapan keenam orang itu dilaporkannya. Alasannya, Biro Hukum Pemprov Sumut yang memprosesnya.
Salah seorang kuasa hukum keenam pelapor ke KPK, Hamdani Harahap menyebut, objek lahan eks HGI PTPN 2 yang mereka permasalahkan seluas 2.016 hektare, yang tersebar di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai dan Langkat.
Pelapor Duga Ada Tindak Pidana Korupsi
Para pelapor menduga ada persekongkolan jahat antara PTPN 2 dengan Gubernur dan Kementerian terkait lainnya sehingga PTPN 2 berani menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) untuk masyarakat yang namanya terdaftar dalam daftar nominatif penerima hak lahan eks HGU yang merujuk pada SK Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017. SK ini diterbitkan semasa Tengku Ery Nuradi masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Menurut pelapor, setelah menjadi eks HGU, PTPN 2 tidak punya hak untuk membagi-bagikan tanah itu. Apalagi sampai diperjualbelikan.
"PTPN 2 sudah putus hubungannya dengan tanah karena sudah eks. Sudah keluar, tidak ada mandat dari manapun, tapi dia mengeluarkan itu (SPP)," ucap Hamdani.
Para pelapor juga menghitung potensi kerugian negara berdasarkan rata-rata harga pasar tanah saat ini. Terbitnya SPP itu ditengarai merugikan negara sekitar Rp26 triliun.
"Karena tidak ada kewenangan PTPN 2 membagi itu, karena tanah itu sudah kembali kepada negara," jelasnya.
Menurut Hamdani, negaralah yang seharusnya mengatur peruntukkan tanah itu, bukan PTPN 2. Pemerintah pusat bisa mendelegasikan kewenangan itu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya