Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Sulteng minta suami bunuh istri hamil muda dihukum mati

Gubernur Sulteng minta suami bunuh istri hamil muda dihukum mati Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Rinu Yohanes Sandipu. Rinu melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan istrinya Maria Jeane Agustiati meninggal dunia.

"Bila memungkinkan dari sisi hukum, pelakunya dihukum mati," kata Gubernur Longki usai melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya Kota Palu, Minggu (19/3) petang. Demikian dilansir dari Antara.

Berdasarkan penyampaian keluarga, Longki menegaskan bahwa almarhumah yang berprofesi sebagai wartawati surat kabar Harian Palu Ekspres tengah hamil tiga bulan.

"Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena itu ia harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati," tegasnya.

Gubernur Longki juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng akan semakin intensif melakukan sosialisasi anti-kekerasan terhadap perempuan.

"Agar perempuan semakin paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat berupa kekerasan verbal atau tindakan fisik. Bila mereka paham maka akan tahu bagaimana mengantisipasinya atau menghindarkan diri dari KDRT," sebut Longki.

Pastor Quirinus Soetrisno, kakak kandung korban meminta aparat menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya. "Dari sisi religius kami memaafkan pelaku, namum dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Soetrisno, pastor Gereja Katolik yang bertugas di Sumatera Utara itu.

Sebelumnya, aparat Polres Palu berhasil menangkap Rinu di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat dibekuk Rinu sedang menunggu jemputan untuk menyembunyikan diri dari kejaran petugas.

Setelah diringkus, Rinu digelandang ke Mapolres Poso dan kemudian dibawa ke Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Rinu dikawal sejumlah personel Polres Palu tiba di Mapolres setempat Minggu siang sekitar pukul 13.00 Wita.

"Tim berhasil mengamankannya, dari tangan pelaku disita satu buah motor dan uang sebesar 300 ribu rupiah" kata Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung di Palu, Minggu (19/3).

Akibat perbuatannya, Rinu dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah Maria hingga kemarin sore masih disemayamkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Palu. Menurut rencana akan diterbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin (20/3) untuk dikebumikan di kampung halamannya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP