Gubernur Sulteng Diminta Ikut Keputusan Pusat Terkait Pelantikan Sekda
Merdeka.com - Polemik Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina yang tak kunjung dilantik Gubernur Rusdy Mastura belum ada titik temu. Meski Novalina dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Surat Keputusan (SK) terkait sudah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022 di Jakarta.
Menurut informasi yang berkembang, Rusdy belum melantik Novalina karena kompetensi yang bersangkutan tidak seusai dengan standarnya.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, seharusnya Gubernur Sulteng mengikuti instruksi pusat. Sebab, menurut aturan ketatanegaraan, gubernur wajib tunduk dengan SK yang diterbitkan presiden.
"Tudingan seperti disampaikan gubernur Sulteng itu bukan ranah hukum, itu soal lain. Karena, mengacu undang-undang, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden. Jadi, jika yang diangkat bukan pilihan gubernur dan tak sesuai ekspektasi dia, itu urusan lain," kata Margarito, Jumat (16/12).
Margarito melanjutkan, dalam hukum ketata negaraan, pemerintah pusat hanya terikat pada bentuk usulan, bukan pada materi usulan. Maka dari itu, satu dari tiga sosok yang dipilih menjadi Sekda Provinsi diyakini Margarito menjadi kewenangan pusat.
"Memang harus ada usulan berupa surat, hanya itu saja yang membuat pemerintah pusat terikat. Selebihnya tidak. Mengenai figur yang dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan oleh gubernur, ya terserah pusat, dalam hal ini Presiden," kata dia.
Mendagri Disarankan Panggil Gubernur Sulteng
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyarankan Mendagri Tito Karnavian untuk memanggil Gubernur Sulteng untuk melakukan tabayyun.
"Tentu kita harapkan Mendagri untuk bisa duduk bersama untuk memanggil Gubernur yang bersangkutan," kata dia, Kamis (15/12/2022).
"Kan katanya mau ketemu Mendagri dan Presiden, artinya perlu tabayyun perlu klarifikasi," sambungnya.
Politikus PAN ini menuturkan, tak baik jika terus melempar opini lewat media, seolah-olah terkesan tak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
"Kan kurang elok ini, dibaca oleh masyarakat. Inilah pengelolaan pemerintahan hari ini kan tidak memberikan pendidikan yang bagus kepada para ASN. Bisa saja para ASN karena begini modelnya dia akan melakukan hal yang sama," jelas Guspardi.
Karena itu, menurutnya, Mendagri sebagai pembina kepala daerah berhak memanggil untuk bisa menyelesaikan masalah ini.
"Jadi kalau dia tidak mau melantik, Mendagri sebagai pembina kepala daerah berhak memanggil di sinilah perlu penjelasan perlu tabayyun klarifikasi kenapa dari sisi pihak gubernur apa masalah coba sampaikan, pihak pemerintah juga jelaskan sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak baik dalam penataan kelembagaan ini," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, pelayanan di RSUD tersebut sudah terbebas dari pungutan dan pembatasan bagi pasien yang menginap.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih melakukan pemeriksaan kondisi gedung rumah sakit pasca rentetan gempa pada Minggu (31/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaMeski belum memiliki poli kejiwaan namun untuk penanganan awal masih dapat dilakukan di RSUD Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaMarkas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca Selengkapnya