Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Irwan: Istilah 'Uang Senang' oleh Riau Lukai Hati Warga Sumbar

Gubernur Irwan: Istilah 'Uang Senang' oleh Riau Lukai Hati Warga Sumbar Irwan Prayitno. ©dakwatuna.com

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menilai istilah 'pitih sanang' atau uang senang oleh anggota DPRD Riau terkait Pajak Air Permukaan (PAP) Waduk Koto Panjang yang diterima daerah itu selama ini kurang tepat dan kurang bijak karena sangat melukai hati rakyat Sumbar.

"Sumbar banyak berkorban untuk waduk itu. Apalagi setiap tahun kami anggarkan hingga Rp2 miliar untuk menjaga daerah tangkapan air untuk waduk. Jadi 'pitih sanang dari mana'?" katanya di Padang, Jumat (31/7) seperti dikutip Antara.

Irwan mendukung pernyataan DPRD Sumbar yang menyayangkan adanya istilah yang tidak pada tempatnya digunakan oleh anggota DPRD Riau.

Irwan mengatakan pihaknya telah merespons dan memproses secara administratif pengalihan semua PAP Waduk Koto Panjang ke Riau. "Kami lakukan secara tertulis maupun upaya lainnya ke Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Surat ke Kemendagri, ujar dia, sudah diproses dengan melampirkan semua dokumen pendukung sehingga PAP tidak hanya Riau yang mendapatkannya, tetapi juga Sumbar. Ia meminta masyarakat Sumbar, baik di ranah dan di rantau untuk sementara tenang dan mempercayakan persoalan itu pada Pemprov Sumbar.

"Berikan kesempatan kami bersama DPRD mengurusnya ke pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozawardi menyatakan di Koto Panjang Limapuluh Kota terdapat daerah tangkapan air (DTA) seluas 150.000 hektare yang menampung air hujan, menyimpan serta mengalirkannya ke anak-anak sungai terus ke sungai dan bermuara ke Waduk Koto Panjang. Artinya, sumber air waduk Koto Panjang berasal dari hutan-hutan yang berada di Sumatera Barat.

Untuk memastikan hutan tetap terjaga di DTA, Pemprov Sumbar melakukan kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan pada wilayah tersebut serta melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) lebih kurang Rp2 miliar setiap tahun di APBD Sumbar.

Di lain pihak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sumbar Maswar Dedi menyatakan selama ini Pemprov Sumbar terus menjaga daerah tangkapan air itu, padahal daerah hutan lindung itu dapat diajukan perubahan fungsi pada RTRW menjadi kawasan budi daya HP (hutan produksi) atau area penggunaan lain (APL) untuk kepentingan daerah.

"Sebenarnya banyak investor bidang perkebunan yang tertarik berinvestasi di daerah tangkapan air Waduk Koto Panjang itu. Hal itu bisa dimungkinkan dengan menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan produksi atau area penggunaan lainnya. Namun karena ini menyangkut ketersediaan air untuk waduk Koto Panjang dan mempertimbangkan warga Riau, hal itu tidak dilakukan," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal menyatakan persoalan jatah pembagian hasil Pajak Air Permukaan itu menyangkut harga diri rakyat Sumbar yang dilecehkan.

"Dari pembagian pajak hanya dapat sekitar Rp1,5 miliar, namun Pemprov Sumbar menganggarkan tiap tahun lebih dari Rp2 miliar di APBD. Kalau soal untung rugi, rugi kami. Yang sebenarnya terima yang senang itu siapa? Kalau boleh saya nyatakan Pemprov Riau lah yang banyak dapat untung dari adanya waduk PLTA Koto Panjang ini," ujarnya.

"Rakyat kami yang selalu tertimpa bencana banjir tiap tahun, namun kami tetap ikhlas menjaga persaudaraan dengan masyarakat Riau. Ke depan kami akan mempertimbangkan opsi pengalihan air sungai ke tempat lain, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh Kemendagri dan permintaan maaf oknum anggota DPRD Riau yang bicara seperti itu," imbuhnya.

Pemicu kisruh polemik antara DPRD Riau dengan masyarakat Sumbar berawal dari lahirnya surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang ke General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara pada poin Nomor 3:

a. DAS, Hulu dan HILIR dapat dipandang sebagai satu kesatuan sumber daya air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah dimana air tersebut dimanfaatkan.

b. Pemerintah Daerah yang berwenang memungut pajak air permukaan adalah pemerintah daerah yang memiliki wilayah di mana air permukaan tersebut berada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.

Baca Selengkapnya
Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga
Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga

Mbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga

Warga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Baca Selengkapnya
Resmikan 5 Titik Air Bersih di Kabupaten Kuningan, Prabowo Minta Dijaga dan Jangan Disia-siakan
Resmikan 5 Titik Air Bersih di Kabupaten Kuningan, Prabowo Minta Dijaga dan Jangan Disia-siakan

Bantuan air ini diberikan oleh Kemhan dan Unhan RI sebagai pengabdian untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas
Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas

Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya