Gubernur Bali Instruksikan Kurangi Penggunaan Plastik Ingatkan Para Bendesa Adat Pakai Tumbler saat Upacara Agama

Gubernur Koster sampaikan saat menggelar rapat untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 9 Tahun 2025, soal larangan penggunaan plastik

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Gubernur Bali Instruksikan Kurangi Penggunaan Plastik Ingatkan Para Bendesa Adat Pakai Tumbler saat Upacara Agama
Gubernur Bali I Wayan Koster (merdeka)

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengingatkan agar para Bendesa Adat di Pulau Bali dilarang menggunakan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah satu liter.

Hal tersebut, Gubernur Koster sampaikan saat kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 9 Tahun 2025, soal larangan penggunaan plastik sekali pakai, di Denpasar, Bali, Selasa (10/6).

Gubernur Koster melarang tegas para Bendesa Adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat. Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas.

"Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik," kata Koster.

Gubernur Koster, dalam rapat itu juga dengan tegas melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali. Ketentuan itu, menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

"Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan," imbuhnya.

Ia mempersilakan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Selain di lingkungan distributor, sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa surat peringatan hingga pencabutan izin.

Gubernur Koster juga dengan getol mendorong implementasi aturan tersebut. Karena, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Bahkan Bali akan dijadikan pilot project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional," katanya.

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

"Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama," ujarnya.

Instruksi Gubernur Bali

Sebelumnya, Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melakukan penertiban serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, Nomor 97, Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Koordinator TIM PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu mengungkap, bahwasannya di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub Nomor 97, Tahun 2018. Namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan.

Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton dimana 64,86 persen organik dan 17,25 persen plastik.

"Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan Pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implementasi pergub di lapangan," kata Riniti.

Ia juga menyebutkan, dari 716 desa dan kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) atau dengan kata lain 426 desa dan kelurahan yang tidak mempunyai TPS3R.

"Hal ini diperparah dengan kondisi dari 290 TPS3R yang ada 90 persen masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM dan anggaran," ujarnya.

Rekomendasi