Gerindra, PKS dan PAN dukung HTI ajukan banding
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung upaya banding yang akan diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, tiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
"Saya kira iya, karena mendukung dalam arti itu adalah hal yang dijamin dalam konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).
Gerindra menyayangkan keputusan PTUN tersebut. Sebab, kata Fadli, HTI telah menyatakan mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
"Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.
Fadli menambahkan, Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya tidak asal membubarkan HTI hanya karena perbedaan sikap. Terlebih, Gerindra tidak melihat ada upaya melawan hukum yang dilakukan HTI sehingga bisa dibubarkan pemerintah.
"Jadi saya kira seharusnya tidak demikian, harusnya kalau kita negara demokrasi dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum. Apalagi kekasaran yang selama ini yang saya tahu tidak dilakukan sama HTI," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuturkan, partainya juga mendukung langkah banding HTI. Upaya banding HTI, kata Mardani, bertujuan untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat di Indonesia.
"Keputusan pengadilan harus dihormati dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan," imbuhnya.
Senada dengan Gerindra dan PKS, Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyebut pihaknya mengkritik aturan UU Ormas baru yang dipakai pemerintah membubarkan HTI.
Dalam aturan UU Ormas baru, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan. Aturan ini lah yang ditolak PAN saat proses pembahasan Perppu Ormas di DPR.
"Dulu kita kan menolak Perppu Ormas, karena kita berharap memang pembubaran ormas itu bukan dengan sistem terbalik hari ini. Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan," tandas Yandri.
Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.
"Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu," kata Ismail
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persidangan di PTUN.
Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN
Baca SelengkapnyaBergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya