Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geopark internasional, karst Gunungsewu tak boleh ditambang

Geopark internasional, karst Gunungsewu tak boleh ditambang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Gubernur DIY. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kawasan karst Gunungsewu yang berada di tiga wilayah yaitu Gunungkidul, Pacitan dan Wonogiri tidak boleh ditambang. Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat meresmikan Pasar Ekologi Argowijil, Wonosari, Gunungkidul, DIY.

"Sebagian kawasan bentang alam karst Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu tidak boleh ditambang. KBAK yang meliputi Gunungkidul, Pacitan dan Wonogiri. untuk itu kita kelola dan tangani secara hati-hati," ujar Siti Nurbaya, Selasa (18/4).

Siti Nurbaya menjelaskan, tatanan ekosistem karst Gunungsewu memiliki keragaman geologi, biologi dan budaya. Bahkan, lanjut Siti Nurbaya, kawasan Gunungsewu sudah mendapatkan pengakuan dunia dan ditetapkan sebagai kawasan geopark internasional.

"Oleh karena itu mari kita jaga dengan baik, kita kelola dengan baik, dan konsisten, dan kita jaga ekonomi masyarakat di sekitarnya secara berkelanjutan," papar Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya menguraikan kawasan karst harus dikelola secara hati-hati. Siti Nurbaya sendiri mengapresiasi langkah Pemerintah DIY melarang penambangan di wilayah lindung karst.

Siti Nurbaya menambahkan bahwa Presiden Jokowi sempat berpesan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM dan Menteri Kesehatan untuk memerhatikan pertambangan rakyat. Pertambangan tanpa izin, lanjut Siti Nurbaya harus ditertibkan.

"Jadi bapak presiden itu tidak mau lagi ada istilah liar. Misalnya perambah liar dihutan, perambah hutan liar tidak boleh lagi kata-kata itu, yang ada adalah masyarakat yang harus kita hormati dan harus kita bimbing secara tertib ketika berusaha, termasuk ketika melakukan penambangan," tegas Siti Nurbaya.

Berdasarkan hasil inventarisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sambung Siti Nurbaya, pertambangan tanpa izin di 8386 lokasi telah menyebabkan kerusakan 557 ribu hektar. Dari jumlah tersebut, 352 lokasi sudah dilakukan penelitian mendalam. Dari penelitian itu diketahui pertambangan yang bermasalah 37 persen tambang pasir dan batu, 25 tambang emas, dan tambang batu gambing 3 persen. Untuk masalah perizinan, 74 persen tanpa izin dan hanya 3 persen izin pertambangan rakyat. 14 persen dikawasan hutan 84 masih aktif 16 sudah berupa bekas tambang tetapi tak direklamasi.

"Untuk penambangan tanpa izin pesan bapak presiden agar kita bina dengan baik. Diberikan izinnya setelah diberikan bimbingan teknis sesuai ketentuan lingkungan dan pertambangan," ucap Siti Nurbaya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP