Gelar Yoga Massal di Bali, 2 WN Rusia Akhirnya Dideportasi
Merdeka.com - Dua warga negara Rusia, Albina Mukhamadullina (36) dan Rodion Antonkin (40) dideportasi ke negara asalnya karena menggelar yoga massal tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Jadi mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah vila wilayah Ubud, Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (2/8).
Dia mengatakan bahwa keduanya ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020. Dua warga Rusia ini juga dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Mereka dideportasi pada (1/8) pukul 20.10 WIB melalui TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK)-Istanbul (IST)-Rostov," jelas Surya.
Surya menjelaskan kedua warga Rusia tersebut juga dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, pada (1/8) Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang warga Inggris bernama Michael Wilkinson (56) melalui Bandar Udara Internasional dengan penerbangan QR961 dan QR027 pukul 22.00 WITA, dengan tujuan Denpasar menuju Doha kemudian menuju Manchester.
WN Inggris tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Selain itu, namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pendeportasian ini dilakukan serangkaian dengan penerbangan yang mulai dibuka meskipun belum normal. Jangka waktu pendeportasian juga cepat," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak
Bule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPenembakan Massal di Gedung Konser Moskow, 60 Orang Tewas dan Ratusan Luka
Serangan terjadi saat kerumunan orang berkumpul untuk menyaksikan penampilan Picnic, band rock terkenal Rusia.
Baca SelengkapnyaEkspresi Gemas Rayyanza Peragakan Gaya Yoga, Merem Sambil Mingkem Bikin Ngakak
Kali ini, bocah yang kerap disapa Cipung atau Ajja itu memperagakan gaya saat orang sedang melakukan olahraga yoga.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnya