Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Bahtsul Masa'il, Kemenag Bahas Haji di Masa Pandemi Covid-19

Gelar Bahtsul Masa'il, Kemenag Bahas Haji di Masa Pandemi Covid-19 haji. REUTERS

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar bahtsul masa’il untuk membahas penyelenggaraan haji di masa pandemi Covid-19. Bahtsul Masa’il rencananya akan digelar tiga hari di Bogor pada 27–29 April 2021.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoizi H Dasir mengatakan, bahtsul masa'il digelar sebagai bagian dari mitigasi yang disiapkan oleh Kemenag jika ada pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 1442 H/2021 M.

“Sebagai bagian dari mitigasi persiapan, kami akan gelar bahtsul masa’il untuk membahas sejumlah potensi permasalahan hukum ibadah atau fiqih terkait manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi di Jakarta, Jumat (23/4).

“Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Saudi terkait penyelenggaraan haji. Bahtsul Masa’il ini digelar sebagai mitigasi persiapan jika nanti diputuskan ada pemberangkatan,” tambahnya.

Menurutnya, pandemi Covid-19 akan berdampak pada adanya sejumlah penyesuaian dalam manasik haji. Penyesuaian-penyesuaian itu akan ditinjau dan dibahas bersama, baik dari aspek kebijakan pemerintah Indonesia dan Saudi, juga aspek hukum Fiqih-nya.

"Misal, jika Saudi menetapkan masa tinggal di Madinah hanya enam hari, tentunya tidak bisa ada Arbain. Ini akan kita bahas. Demikian juga kemungkinan kebijakan Saudi lainnya yang mengharuskan penyesuaian manasik haji karena kondisi pandemi, akan dibahas juga," ujarnya.

“Bahstul Masa’il ini melibatkan para pakar pada bidangnya, baik kesehatan maupun fiqih. Mereka akan merumuskan skema manasik haji di masa pandemi agar bisa dijadikan pedoman bagi jemaah,” sambung Khoiri.

Dia menambahkan, hasil rumusan bahtsul masa’il ini nantinya akan kami terbitkan menjadi buku Manasik Haji di Masa Pandemi agar bisa jadi pegangan jemaah haji.

Kasubdit Bimbingan Ibadah, Arsyad Hidayat mengatakan, bahstul masa’il ini akan diikuti para praktisi bimbingan ibadah haji, akademisi, dan perwakilan ormas Islam. Forum ini akan menghadirkan narasumber dari Internal Kemenag, Puskes Haji Kemenkes, MUI, dan akademisi.

Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang akan dibahas. Sebagai background, para peserta akan mendapat gambaran awal dari Kementerian Agama terkait kebijakan dan alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi tahun 2021.

“Ada sejumlah tahapan yang berbeda dalam alur penyelenggaraan, antara lain terkait adanya keharusan vaksin, PCR Swab, karantina, dan pembatasan-pembatasan sebagai bentuk kedisiplinan terhadap protocol kesehatan baik di Indonesia maupun Saudi,” jelasnya.

Paparan ini akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jemaah terpapar Covid-19. Bagaimana ketentuan protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi ini akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Pada aspek manasik, bahtsul masail akan membahas sejumlah tema, yaitu:

1. Kelonggaran Hukum Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi

2. Istitha’ah Haji di Masa Pandemi.

3. Ihram dan Miqat di Masa Pandemi. Antara lain membahas miqat jemaah Indonesia ketika diberangkatkan dalam skema dua gelombang (Jeddah dan Madinah) atau hanya satu gelombang (Jeddah), dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.

4. Thawaf, Sai dan Cukur/Tahallul. Bagaimana hukum meninggalkan istilam hajar aswad dan rukun yamani, meninggalkan munajat di multazam dan hijir Ismail, meninggalkan salat di Maqam Ibrahim, kemungkinan meninggalkan Tawaf Wada’, akan dibahas pada bagian ini. “Termasuk juga pembahasan tentang kemungkinan larangan berdoa di Shafa dan Marwah untuk menghindari kerumunan, serta ketentuan protokol bercukur dengan alat yang tidak bergantian,” jelas Arsyad.

5. Arbain dan Ziarah Madinah di Masa Pandemi. Bagian ini akan membahas dasar hukum pelaksanaan Arbain dan bagaimana jika ditinggalkan? Termasuk kemungkinan ziarah ditiadakan selama di Madinah?

6. Denda Pelanggaraan Haji/Dam di Masa Pandemi. Menurut Arsyad, dalam konteks pandemi, perlu ada bahasan hukum tentang pemberlakuan dam, jenis dam apa saja yang harus dibayar dan dam apa yang gugur.

7. Wukuf, Mabit di Muzdalifah dan Mina, Melontar Jumrah dan Nafar di Masa Pandemi. Ini akan mengupas ragam pendapat fiqih tentang batasan waktu wukuf. Misalnya, bagaimana hukum meninggalkan Arafah sebelum magrib, pelaksanaan safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi jemaah terpapar Covid dan jemaah isolasi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat

Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Demi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji
Demi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji

Alasannya, petugas haji merupakan orang pertama yang akan dicari jemaah ketika mereka menemukan permasalahan.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya