Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan uang perusahaan Rp 1,9 juta, suami-istri divonis penjara

Gelapkan uang perusahaan Rp 1,9 juta, suami-istri divonis penjara Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sepasang suami istri, Aan Sulistiyanto (36) dan Sepfla Wijayanti (32), warga Banyu Urip Wetan III dijatuhi vonis 3 bulan 15 hari penjara setelah dinyatakan terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,9 juta. Sepla hanya bisa tertunduk sembari memegang perutnya. Dia tengah dalam kondisi hamil 6 bulan.

"Kita terima saja, mengingat kehamilan dari terdakwa Sepfla Wijayanti sudah besar, selain itu selama di rutan terdakwa tidak mendapatkan perlakuan khusus meskipun dalam kondisi hamil," terang penasehat hukum terdakwa, Abdul Hadi, Rabu (14/12).

Dalam amar putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah karena merugikan perusahaan PT Sumber Energi Surabaya. Aan yang menjadi marketing meminta istrinya, Sepfla Wijayanti untuk membuatkan Purchase Order (PO) 5 karton Glove nitril blue dengan total pembelian mencapai Rp 11,3 juta. Tapi yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp 9,4 juta sebagai bukti pembayaran.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Wayan Sosiawan memutuskan, kedua terdakwa melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan. "Dengan ini terdakwa atas nama Aan Sulistiyanto, dan Sepfla Wijayanti masing masing dijatuhi hukuman 3 bulan 15 hari," kata Wayan Sosiawan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP