Gedung DPR Perketat Prokes, Jumlah Kehadiran Maksimal 25 Persen
Merdeka.com - DPR RI kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di area Kompleks DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sebuah video di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (18/6).
Dasco menerangkan, pengetatan itu dilakukan salah satunya dengan membatasi jumlah kehadiran di Kompleks DPR RI hingga maksimal 25 persen. "Nah ini kita berlakukan kembali maksimal 25 persen kehadiran," ujar Dasco.
Menurutnya aturan tersebut bakal efektif berlaku mulai Senin (21/6). Pengetatan itu bakal dijalankan selama dua minggu mendatang.
"Ya kita akan sesedikit mungkin (menerima) tamu. Kecuali penting-penting, harus melalui protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Di samping itu, menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, pihaknya juga melarang anggota DPR dari seluruh komisi untuk melakukan kunjungan. Baik itu kunjungan ke daerah-daerah maupun ke luar negeri.
"Selama dua minggu ke depan sampai akhir Juni itu komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan, baik di dalam negeri maupun luar negeri," pungkasnya.
Keputusan tersebut buntut dari ditemukannya sejumlah anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19. Bukan hanya anggota, staf bahkan tenaga ahli pun dilaporkan ada yang positif Corona. Bahkan pada Rabu kemarin (17/6/2021), pimpinan Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk me-lockdown ruang sidang komisi sampai waktu yang belum ditentukan.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPersonel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca Selengkapnya