Gara-Gara Janji 100 Persen Gaji untuk Rakyat, Caleg NasDem Diperiksa Bawaslu
Merdeka.com - Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Partai NasDem, Andre Prasetyo Tanta (23) atau APT memenuhi panggilan Bawaslu Makassar, Jumat (1/3). Pengusaha hotel dan juga putra pengusaha hotel terkemuka di Makassar, Wilianto Tanta, datang sendiri tanpa pengawalan stafnya. Dia diperiksa oleh divisi penindakan kurang lebih tiga jam.
Komisioner Bawaslu Makassar, divisi penindakan, Sri Wahyuningsih mengatakan, Caleg ini diperiksa sekaitan tulisan di baliho dan spanduknya yang tersebar di beberapa titik di Kota Makassar memuat kalimat bernada janji-janji.
"Di baliho Caleg ini tertulis kalimat "100 persen x 5 tahun gaji dewan APT (Andre Prasetyo Tanta) untuk rakyat. Tabe' cobloski APT".
"Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mengatur larangan memberikan sesuatu ke peserta kampanye," kata Sri Wahyuningsih.
Pengusutan kasus ini, tambah Sri, hasil pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pengawas-pengawas kecamatan.
Caleg ini, kata Sri, diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf J UU Pemilu No 7 tahun 2017 yang berbunyi pelaksana, peserta Pemilu atau tim kampanye salah satunya itu tidak diperbolehkan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain ke peserta kampanye. Aturan sanksinya diatur dalam pasal 523 ayat 1, UU No 7 tahun 2017 yakni dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Beberapa hari ke depan baru disampaikan hasil klarifikasinya," kata Sri.
Chief Development Officer dari Phinisi Hospitality Grup ini awalnya tiba di kantor Bawaslu Makassar pukul 13.30 WITA. Lalu keluar dari ruang pemeriksaan divisi penindakan pukul 15.15 WITA.
"Pemeriksaan tadi sekaitan saya diduga akan membagi-bagikan uang atau semacamnya. Padahal gaji 100 persen selama 5 tahun untuk rakyat jika terpilih itu, maksudnya bukan saya akan berikan secara mentah kepada masyarakat tapi akan dikonversi ke program-program pendidikan informal yang berpihak ke rakyat sesuai visi misiku sebagai Caleg. Antara lain kursus menjahit, kursus memasak, juga ada pengajian yang akan dikelola yayasan sosial berbadan hukum yang saya akan bentuk," kata Andre Prasetyo Tanta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta
Dia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.
Baca SelengkapnyaPrananda Gelar Konsolidasi Kader NasDem di Medan, Cegah Kecurangan Pemilu 2024
Pada Pemilu 2019 kemarin Partai NasDem memenangkan 59 Kursi di DPR RI
Baca SelengkapnyaGanjar: Saya Ditanya Pupuk sama Prabowo saat Debat, Beliau Pikniknya Kurang Jauh
Pernyataan Ganjar itu pun sontak mengundang tawa dari para peserta Rakorpimnas Inkindo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye
ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support
NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Hanya di Jakarta, Relawan Anies dan Ganjar di Makassar Koalisi Gelar Nobar Debat Terakhir Pilpres
Koalisi relawan pendukung Anies Baswedan - Cak Imin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berkoalisi menggelar nonton bareng di Makassar.
Baca SelengkapnyaTerima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca Selengkapnya