Gara-gara asyik judi online, petani diciduk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangani 14 kasus perjudian dengan 30 tersangka untuk menciptakan kondisi sejuk jelang bulan Ramadan 2016. Wakapolres Kulonprogo Kompol Andreas Dedy Wijaya mengatakan, 30 tersangka yang diamankan karena mereka melakukan judi dadu, totor gelap, dan remi.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa alat judi dan sejumlah uang," kata Andreas, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/5).
Menurutnya, pihaknya juga mengamankan satu tersangka kasus judi online. Kasus ini dalam proses penyelidikan.
Ia berharap proses penyelidikan berjalan lancar dan maksimal. Sehingga, kasus judi online atau pun judi dadu, totor gelap dan remi dapat diberantas di Kulonprogo.
"Kami tidak ingin adanya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kulonprogo," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengatakan jajarannya mengamankan seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Galur yang tengah bermain judi online di sebuah warung internet sekitar rumahnya, EF.
"Saat razia, petugas juga menyasar warung internet yang diduga digunakan untuk bermain judi online. Di warung internet tersebut, petugas melihat EF sedang bermain judi online," jelasnya.
Menurut AKP Anton, saat ditangkap EF sedang bermain judi poker. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor berikut sejumlah barang bukti yakni satu unit komputer, kertas bukti transfer dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaRibuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca Selengkapnya