Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji kecil, bidan di Bekasi tolak tawaran pegawai honor pemerintah

Gaji kecil, bidan di Bekasi tolak tawaran pegawai honor pemerintah Ilustrasi Bidan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 30 bidan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak tawaran pemerintah menjadi pegawai honorer. Alasannya, gaji ditawarkan jauh di bawah upah minimum wilayah itu yang mencapai Rp 3 juta lebih.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Masrikoh mengatakan, mengacu pada standar biaya honorer, gaji pegawai honor sebesar Rp 400 ribu. Namun, pemerintah menawarkan gaji kepada bidan itu sebesar Rp 460 ribu.

"Kami sudah mengusulkan ke pemerintah agar bidan honorer digaji Rp 3 juta, tapi Pemerintah Kabupaten Bekasi mengacu pada standar biaya honor sebesar Rp 400.000, maka rencana itu tidak bisa terealisasi," kata Masrikoh, Senin (2/1).

Padahal, kata dia, kebutuhan bidan honorer cukup penting. Rencananya, bidan honor akan ditempatkan pada sejumlah rumah sakit swasta. Itu sebagai perwakilan pemerintah daerah guna mengakomodir pasien pemegang jaminan kesehatan dikelola pemerintah daerah.

"Agar pasien miskin lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta," ujarnya.

Dia menambahkan, tahun 2017 Dinas Kesehatan tidak akan membuka rekruitmen bidan honorer. Sebab, nantinya seluruh jaminan kesehatan akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga kemungkinan Jamkesda tidak berlaku lagi.

"Tugas pokok bidan honorer itu sebetulnya untuk memfasilitasi pasien Jamkesda, supaya mendapat pelayanan yang baik dari rumah sakit," ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan, tenaga bidan honorer memang diperlukan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi wilayah Kabupaten Bekasi cukup luas yang memiliki 23 kecamatan.

Hanya saja, kata Anden, tenaga medis berhak mendapat penyesuaian honor. Sebab, luas pos kerja dengan rumah bidan dikhawatirkan sangat jauh, sehingga bila tidak sesuai, maka eksekutif harus mempertimbangkan.

"Jangan sampai yang rumahnya di Cibitung, ditaruh di Muaragembong, itu tidak sesuai. Dan gajinya jauh dari layak," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

Baca Selengkapnya
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah

Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya