Gagal Penuhi Syarat, Pasangan Independen Bisa Diusung Parpol
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam memenuhi persyaratan dapat diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/3).
Menurutnya terjadi sejumlah perubahan pascaterbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Dimana salah satu perubahannya menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
"Saat ini regulasi jalur perseorangan sudah mengalami perubahan dengan sedikit perbedaan yakni sebelum daftar, pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya yang diikuti oleh verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020," jelasnya.
Saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Arief menambahkan, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar lewat partai politik.
"Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," terangnya.
Dengan demikian, lanjut dia, bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa mendaftar melalui partai politik. Sehingga pasangan calon tidak bisa mendaftar dua sekaligus.
"Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik, namun tidak bisa serta merta mendaftar dua jalur sekaligus," tutup Arief.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun daerah mana saja yang bakal berkoalisi masih dirahasiakan kedua parpol tersebut
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Secara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya