Pasangan independen di Pilkada Solo Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) yang gagal memenuhi persyaratan mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka juga urung melaporkan KPU Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pembatalan tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan Alam, Awod, Minggu (1/3). Pembatalan tersebut berkat keinginan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang memilih legowo atas keputusan KPU Solo yang dinilai tidak adil.
"Pada awalnya kami memang berniat membawa persoalan ini ke Bawaslu. Namun, dari bakal calon wali kota independen (Muhammad Ali), beliau akhirnya pilih legowo," ujar Awod, Minggu (1/3).
Menurut Awod, pasangan Abah Ali-Gus Amak ingin membantu pihak Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Solo. Ia mengucapkan terima kasih pada semua relawan yang dengan ikhas membantu dalam pengumpulan KTP.
Terpisah, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang gagal maju independen urung mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Sebenarnya kami memberikan waktu selama 3 hari kepada pasangan Abah Ali-Gus Amak mulai tanggal 27-29 Februari untuk mengajukan gugatan. Kami tunggu sampai Sabtu pukul 00.00 WIB tidak ada gugatan masuk dan dianggap gugur," jelasnya.
Sebelumnya pasangan Abah Ali-Gus Amak akan mengambil langkah hukum setelah berkas dukungan syarat independen sebanyak 38.743 e-KTP ditolak KPU. Dimana dari berkas syarat itu, sebanyak 24.186 dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Solo. Sementara yang dianggap memenuhi syarat hanya 14.557 dukungan. Padahal, untuk bisa maju jalur independen harus mengumpulkan 35.870 e-KTP.
Lebih lanjut Awod mengemukakan, pasangan Alam mengimbau kepada pendukung untuk tetap satu komando, dan menerima hasil keputusan tersebut. Tim Alam juga memastikan tidak akan ada aksi unjuk rasa menuntut KPU agar menerima berkas syarat dukungan independen yang dilakukan pendukung.