Gagal maju di Pilgub DKI, Yusril cabut status pihak terkait di MK
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mencabut statusnya sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) tentang cuti Pilkada. Alasannya karena Yuzril gagal maju jadi pasangan calon gubernur DKI Jakarta.
"Saya kan sudah tidak lagi menjadi pasangan calon Gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
Pencabutan status Yusril sebagai pihak terkait terlihat dari ketidakhadirannya dalam ruang sidang. Meski sempat mendatangi gedung MK, Yusril memilih meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan sidang akan terus dilanjutkan meski Yusril mengundurkan diri.
"Pak Yusril menarik keinginannya menjadi pihak terkait," ucap Hakim Arief dalam persidangan.
Diketahui, Ahok mengajukan permohonan uji materi Pasal Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Di mana selama masa kampanye calon petahana harus memenuhi ketentuan seperti menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Mengetahui gugatan itu, Yusril lantas mengajukan diri sebagai pihak terkait. Menurutnya dia gugatan Ahok bisa merugikan pihak lain dengan dalih calon petahana diuntungkan dalam Pilkada jika tidak cuti. Bukan tanpa alasan dia mengajukan diri, saat itu Yusril memiliki keinginan maju sebagai calon Gubernur.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?
Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca Selengkapnya