Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal maju di Pilgub DKI, Yusril cabut status pihak terkait di MK

Gagal maju di Pilgub DKI, Yusril cabut status pihak terkait di MK Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mencabut statusnya sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) tentang cuti Pilkada. Alasannya karena Yuzril gagal maju jadi pasangan calon gubernur DKI Jakarta.‎

"Saya kan sudah tidak lagi menjadi pasangan calon Gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).

Pencabutan status Yusril sebagai pihak terkait terlihat dari ketidakhadirannya dalam ruang sidang. Meski sempat mendatangi gedung MK, Yusril memilih meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan sidang akan terus dilanjutkan meski Yusril mengundurkan diri.

‎"Pak Yusril menarik keinginannya menjadi pihak terkait," ucap Hakim Arief dalam persidangan.

Diketahui, Ahok mengajukan permohonan uji materi Pasal ‎Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Di mana selama masa kampanye calon petahana harus memenuhi ketentuan seperti menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.‎

‎‎

Mengetahui gugatan itu, Yusril lantas mengajukan diri sebagai pihak terkait. Menurutnya dia gugatan Ahok bisa merugikan pihak lain dengan dalih calon petahana diuntungkan dalam Pilkada jika tidak cuti. ‎Bukan tanpa alasan dia mengajukan diri, saat itu ‎Yusril memiliki keinginan maju sebagai calon Gubernur.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?

Yusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?

Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya