Gagal Jadi Kepala Desa, Anwar Banting Stir Jadi Penipu Bermodus Gandakan Uang
Merdeka.com - Polsek Payangan akhirnya merilis dua pria paru baya asal Jember, Jawa Timur, bernama Anwar (61) dan Juma'ari (57) yang mengaku bisa menggandakan uang dari Rp125 juta menjadi Rp20 miliar.
Kapolsek Payangan, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, dua pelaku ini sebenarnya pengangguran. Pelaku Anwar adalah calon Kepala Desa tapi gagal saat mencalonkan lagi di desa asalnya Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Sementara pelaku Juma'ari mengaku sebagai ustaz.
"Mereka tidak mempunyai pekerjaan yang satu (Juma'ari) ustadz dan Anwar ini calon kades, dia calon lagi gagal di desanya, di Jember," kata Sudyatmaja saat dihubungi, Jumat (21/2).
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Sementara dari pengakuan Anwar semenjak gagal menjadi kepala desa dia nekat melakukan hal penipuan tersebut.
"Korbannya baru satu, tapi nanti kalau ada (akan) berkembang dan uang korban belum dipakai," imbuhnya.
Korban adalah I Wayan Andika (28). Dia termakan rayuan kedua pelaku karena saat itu lagi butuh uang.
"Iya karena kebetulan korban lagi butuh uang juga. Kemudian dia termakan oleh tipuan-tipuan seperti itu. Sehingga, sesuatu yang tidak masuk akal dijadikan masuk akal sama (mereka) di mana dengan uang bisa menjadi Rp20 miliar," kata dia.
Sementara dalam aksinya pelaku meminta korban menyediakan uang untuk digandakan dan lalu diberikan mantra dan jimat yang dimasukan dalam amplop besar. Kemudian oleh kedua pelaku diberikan doa atau mantra serta jimat sehingga uangnya akan jadi berlipat ganda.
"Kepada masyarakat jangan termakan dengan tipuan-tipuan seperti ini. Karena tidak mungkin orang tanpa bekerja mendapatkan uang cukup banyak hanya dengan melakukan tipuan doa-doa untuk bisa melipatkan ganda uang," ujar Sudyatmaja.
Seperti diberitakan, Polsek Payangan menangkap dua pria paru baya asal Jember, Jawa Timur, bernama Anwar (61) dan Juma'ari (57) di Desa Bresele, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (13/2) sore.
Kedua orang itu ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang dan barang bukti uang Rp125 juta. Kepada korban pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang itu menjadi Rp20 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya