FPI: Saya lebih baik dipenjara dari pada dukung Ahok
Merdeka.com - Habib Sahabudin, terdakwa kasus penghasutan dalam unjuk rasa menolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan lebih senang dipenjara daripada mendukung Ahok. Habib Sahabudin dituntut 10 bulan penjara dan membayar denda perkara sebesar lima ribu dalam persidangan kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Ahok.
"Saya lebih baik mencintai penjara dari pada dukung Ahok apalagi menjadi Gubernur," ujar Habib setelah mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Atas tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Habib Sahabudin sendiri iklas dan menerima. Akan tetapi ia tetap akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Mirza SH.
"Soal itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Akan tetapi sampai mati pun saya tidak dukung Ahok," kata Habib.
Ketika ditanya apa alasan dia menolak Ahok, Habib mengaku itu karena Ahok orang kafir. Habib sendiri tidak boleh mendukung Ahok dalam pemerintahan.
"Dia orang kafir. Saya tidak boleh mendukung dia dan orang-orang yang mendukungnya." tutup Habib.
18 anggota FPI menjadi terdakwa kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Ahok beberapa waktu lalu. 2 terdakwa yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel dan Habib Sahabudin dituntut 10 bulan penjara dari Pengadilan Jakarta Pusat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Sugi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan dengan hukuman maksimal sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan. Menurut JPU Sugim hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. Akan tetapi, yang memberatkan mereka adalah terbukti sebagai penghasut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca Selengkapnya