Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Foto Bareng Pelapor, Buronan Kasus UU ITE Langsung Diciduk Polisi

Foto Bareng Pelapor, Buronan Kasus UU ITE Langsung Diciduk Polisi Foto buronan kasus penghina bupati Situbondo (kanan) bersama bupati Situbondo, Karna Suswandi. ©2023 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Eko Febrianto (39) tak berkutik saat dibekuk Polres Situbondo pada Jumat (02/06) dinihari lalu. Warga Kecamatan Panji itu sebelumnya menjadi buron selama 2 tahun dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Eko sebelumnya terjerat kasus pidana karena menghina bentuk fisik bupati Situbondo, Karna Suswandi. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Maret 2021 silam.

Eko menjadi tersangka kasus ITE bersama rekannya yang berinisial IB. Berbeda dengan Eko, IB sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani proses hukum.

“Kasusnya diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi pada akhir tahun 2020 melalui konten video yang kemudian disebar ke media sosial hingga viral,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi, Kapolres Situbondo saat dikonfirmasi merdeka.com pada Sabtu (03/06).

Yang menarik, tertangkapnya Eko Febrianto bermula dari "ulah" sang buron yang tampil di acara publik. Yakni kontes ternak di Alun-Alun Besuki yang digelar pada Kamis (01/06) lalu.

Di sana, Eko nekat mengajak foto bareng Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Padahal, bupati Karna merupakan saksi korban sekaligus pelapor atas kasus dugaan penghinaan melalui medsos yang diduga dilakukan oleh Eko.

Foto bareng oleh Eko dan bupati Karna ini kemudian diunggah di medsos dan sempat viral. Ulah Eko yang seolah menantang ini kemudian dengan cepat terdeteksi Polres Situbondo.

"Kami mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam," tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Tak butuh waktu lama. Hanya berselang 3 jam setelah foto itu viral, Eko Febrianto langsung ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Situbondo.

Eko tak berkutik saat ditangkap di rumahnya yang ada di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

"Tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Dwi Sumrahadi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP