Formulir DA1 Diduga Palsu Ditemukan saat Rapat Pleno KPU Makassar
Merdeka.com - Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 KPU Makassar yang berlangsung di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Jumat malam (10/5) ditemukan formulir DA1 yang diduga palsu saat penghitungan dari PPK Kecamatan Manggala. Alhasil rapat pun diskorsing hingga Sabtu (11/5) siang.
Dugaan formulir DA1 palsu ini berawal dari adanya protes dari saksi yang memegang data DA1 berbeda angka dengan data DA1 yang dipegang Bawaslu Makassar dan PPK
Komisioner Bawaslu Makassar divisi pengawasan, Zulkarnaen menjelaskan, setelah membongkar plano, hasilnya adalah data sama dengan data pada DA1 yang ada pada PPK dan Bawaslu Makassar.
"Hasil penghitungan dari PPK Kecamatan Manggala tetap disahkan siang tadi dengan berdasar pada DA1 yang dipegang PPK dan Bawaslu Makassar karena kita harus berdasar planet sebagai dokumen asalnya. Selanjutnya soal daya pada DA1 yang dipegang saksi itu akan diusut, apakah benar palsu atau bagaimana, kenapa bisa muncul dua versi. Apakah PPK mengeluarkan dua kali DA1," kata Zulkarnaen.
Dia mengurai, data DA1 yang berbeda dari saksi itu berupa data perolehan suara caleg nomor urut 1 untuk Kabupaten/Kota Partai Gerindra dengan perolehan suara Partai Gerindra. Di antara perolehan caleg dan partainya itu ada pergeseran angka sekitar 300 suara partai. Suara Partai Gerindra dikurangi kemudian digeser ke suara calegnya.
"Suara sah caleg nomor 1 Partai Gerindra untuk Kabupaten/Kota di DA1 dari PPK dan yang kita pegang dan sesuai data pada plano itu sebanyak 1.909 suara. Lalu pada DA1 yang diduga palsu, yang ada pada saksi itu menjadi 2.245. Selisih hampir 309 suara, itu ditarik dari perolehan suara partainya sendiri, Partai Gerindra," kata Zulkarnaen.
Diungkapnya, kasus pergeseran suara caleg dan partainya ini tidak terlihat jelas memang karena penjumlahan suara partai tidak berubah. Yang berubah itu, di internal, muncul angka berbeda.
Selanjutnya, perolehan suara dua caleg Kabupaten/Kota dari Partai Nasdem. Caleg nomor urut 2, suara sahnya itu 1.600 suara tapi di DA1 yang diduga palsu yang ada pada saksi itu perolehan suaranya menjadi 2.200 suara. Angkanya bertukar dengan caleg nomor urut 5. Caleg nomor urut 5, perolehan suaranya 1.400 suara pada DA1 yang diduga palsu, yang sah itu sebanyak 2.000 suara. Karena bertukar itu, penjumlahan tetap sama namun berbeda perolehan suara diantara dua caleg itu.
"Ini diduga ada manipulasi data sehingga akan jd temuan di tingkat Bawaslu. Kalau tidak dikoreksi semalam, bisa lolos. Untung dikoreksi hingga malam dan rapat diskors hingga siang ini dan akhirnya ditemukan ketika dibuka C1 planonya bahwa DA1 yang dipegang saksi itu diduga palsu meskipun lengkap tandatangan dan stempel. Ini ancamannya pidana karena mengubah hasil suara peserta pemilu. Ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta," kata Zulkarnaen.
Ditambahkan, pihaknya akan memproses temuan itu mencari tahu dari mana sumber DA1 dari saksi itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya