Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan

Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan ferdinand hutahaean di bareskrim polri. ©2022 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskri Polri menetapkan mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.

"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka, karena kondisi kesehatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.

"Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan menegaskan, rekaman kesehatan Ferdinand dipastikan dalam kondisi baik serta tensinya juga dalam keadaan baik. Sehingga, dirinya pun langsung dilakukan penahanan.

"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand juga dilakukan sebelum dirinya ditahan oleh polisi. Ferdinand sendiri ditahan selama 20 hari kedepan.

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," ujar dia.

Ferdinand ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.

"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. "Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujar dia.

Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-hati, 3 Masalah Kesehatan Ini Kerap Mengintai Para Pekerja Kantoran
Hati-hati, 3 Masalah Kesehatan Ini Kerap Mengintai Para Pekerja Kantoran

Lantas, apa saja sih masalah kesehatan yang sering menimpa para pekerja kantoran?

Baca Selengkapnya
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi

Dalam video amatir yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut terihat beberapa mobil berhenti dan nampak penyok karena kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Rahang Bengkak yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya
Penyebab Rahang Bengkak yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya

Rahang bengkak bisa disebabkan oleh berbagai kondisi medis yang memerlukan penanganan berbeda.

Baca Selengkapnya
Lecehkan Pasien Wanita, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka
Lecehkan Pasien Wanita, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.

Baca Selengkapnya
6 Kondisi yang Bakal Tampak ketika Seseorang Mengalami Masalah Tekanan Darah Tinggi
6 Kondisi yang Bakal Tampak ketika Seseorang Mengalami Masalah Tekanan Darah Tinggi

Sejumlah kondisi bisa jadi penanda adanya masalah tekanan darah tinggi sehingga penting untuk segera dikenali.

Baca Selengkapnya
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.

Baca Selengkapnya
Nyaris Diamuk Warga, Ayah Bunuh Bayinya Diringkus Polisi
Nyaris Diamuk Warga, Ayah Bunuh Bayinya Diringkus Polisi

polisi langsung lakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan tubuh korban mengalami kekerasan fisik.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.

Baca Selengkapnya