Fatwa MA Keluar, MAKI Minta DPR Tak Langgar UU soal Seleksi Anggota BPK
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan fatwa terkait seleksi calon anggota BPK RI di DPR. Fatwa tersebut menyatakan bahwa calon anggota BPK tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun dalam suratnya, MA menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPR.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, syarat formil wajib dipenuhi para calon anggota BPK. Akan menjadi cacat prosedural jika calon yang tidak penuhi syarat formil dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR lolos sebagai anggota BPK.
Dia menjelaskan, syarat calon anggota BPK sudah tegas tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.
Boyamin pun mengancam akan menggugat semua pihak terkait jika tetap ngotot melanggar pasal tersebut dan meloloskan calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/8).
Seperti diketahui, MAKI sedang menggugat Ketua DPR Puan Maharani karena memproses uji kompetensi dan kelayakan calon anggota BPK ke PTUN.
"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.
Boyamin pun heran kenapa DPR ngotot meloloskan dua calon yang tidak memenuhi syarat. Padahal ada 14 calon anggota BPK lain yang syarat formilnya terpenuhi.
Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK. Agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat saja, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," beber dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya