Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Persidangan Terungkap Eks Kadis Pertanian Kendalikan 22 Paket Senilai Rp206 M

Fakta Persidangan Terungkap Eks Kadis Pertanian Kendalikan 22 Paket Senilai Rp206 M Husnul Fauzi. ANTARA

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi, terungkap mengendalikan 22 paket pengadaan benih jagung tahun 2017 bernilai Rp206 miliar.

"Semua paket itu dibagi. Sistemnya Penunjukan Langsung (PL)," kata Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kesaksiannya, ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Hasan Basri perihal proses pengerjaan 22 paket pengadaan benih jagung beragam varietas di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (2/12) seperti diberitakan Antara.

Pembagian paket proyek itu, katanya, di bawah kendali terdakwa Husnul Fauzi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Wikanaya mengaku membuat kontrak dengan beberapa perusahaan pilihan terdakwa.

"Saya hanya menjalankan tugas perintah KPA. Ada surat rekomendasi dari KPA berupa surat untuk menunjuk perusahaan sebagai pemenangnya," ujarnya.

Surat rekomendasi penunjukan itu kemudian diteruskannya ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengadaan Barang dan Jasa dan menjadi dasar penunjukan langsung sejumlah perusahaan sebagai pelaksana pengadaan.

"Jadi sudah diatur dulu," ujar dia.

Dalam kesaksiannya itu, Wikanaya membenarkan alat bukti berupa dokumen kontrak yang diperlihatkan jaksa ke hadapan majelis hakim. Ada 21 dokumen pengadaan yang diperlihatkan jaksa.

Dari sebagian besar dokumen, PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) mendapat kontrak paling banyak. Jumlahnya 9 kontrak pengadaan, nilainya beragam mulai dari Rp5,8 miliar hingga Rp31 miliar yang kini berkasus hingga maju ke meja persidangan.

Sedangkan PT Sinta Agro Mandiri (SAM), ada tiga kontrak pengadaan. Nilai kontrak paling besar Rp21 miliar. Untuk pengadaan yang kini berkasus, kontrak dengan nilai Rp17,256 miliar.

Dalam penentuan kontrak PT SAM, Wikanaya mengaku bahwa perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman dalam pengadaan benih jagung jenis varietas Hibrida 3.

Meskipun demikian, terdakwa memintanya untuk tetap membuat kontrak untuk PT SAM sebagai penyedia benih jagung.

"Saya buatkan kontrak itu dengan mencontek draf kontrak pengadaan benih tahun 2016," ujarnya pula.

Dalam kontrak tersebut ditentukan masa kontrak, terhitung mulai tanggal 19 September 2017 hingga 30 September 2017. Setelah kontrak selesai dibuat, Wikanaya menyerahkan ke ULP.

Sebelum mengantarkan dokumen kontrak ke ULP, dia sempat mempertanyakan ke Husnul. Karena, PT SAM belum memiliki data pendukung dari distributor.

"Tetapi KPA membantah, (PT SAM) ada memiliki data dukungan perusahaan distributor benih dari perusahaan di Jawa Timur," ujarnya pula.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya