Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara

Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus penipuan via aplikasi Binomo yakni Fakar Suhartami Pratama (31) atau biasa disapa Fakarich dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ketua majelis hakim Marliyus menyatakan, telah Fakar bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Marliyus di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).

Bukan hanya itu, Fakar juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Marliyus.

Sebelumnya, guru dari Indra Kenz itu dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara. Fakar pun mengajukan banding terkait vonis yang diberikan majelis hakim.

Dalam dakwaan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.

"Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan," kata Chandra di hadapan ketua majelis hakim, Marliyus.

Lanjut jaksa Chandra, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo. Kemudian, konten video Binomo itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.

"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad," ucap Chandra.

Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.

"Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tersebut diminta nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa," ungkap Chandra.

Di dalam grup itu terdakwa dengan mudah memotivasi dan tutorial untuk bermain di aplikasi Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam permainan akan naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus deposit terlebih dahulu minimal Rp140 ribu.

"Namun sekali pun para peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo. Tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo," ujar Chandra.

Fakar juga dinilai telah memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan terhadap para korbannya. Padahal aplikasi Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

"Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo," ujar Chandra.

Atas perbuatannya Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut.

"Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka komoditi serta tidak terdapat izin usaha," tandas Chandra.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,1 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan
Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya