Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat tersangka KM Sinar Bangun diserahkan ke Kejaksaan

Empat tersangka KM Sinar Bangun diserahkan ke Kejaksaan Empat tersangka KM Sinar Bangun diserahkan ke Kejaksaan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, beberapa waktu lalu, segera diadili. Mereka diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejari Toba Samosir (Tobasa), Rabu (10/10).

"Pelimpahan tahap dua (P22) keempat tersangka diterima jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin Kasi Pidum Jhonkey Siagian pagi tadi," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.

Tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo, Karnilan Sitanggang selaku pegawai honorer Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

Sumanggar mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.

Saat ini keempat tersangka dititipkan ke Lapas Samosir. Selanjutnya mereka akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tobasa.

Dalam kasus ini, masih ada tersangka lain, yakni Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan. Namun, berkasnya masih diproses di Polda Sumut.

"Masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi Polda Sumut," jelas Sumanggar.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP