Empat Bos Investasi Bodong Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara
Merdeka.com - Empat bos investasi bodong PT Fikasa Group dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru. Keempat bos perusahaan itu yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.
Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan.
Menurut Herlina, dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Kenapa Bank Jatim salurkan kredit? 'Kebetulan hari ini bankjatim melakukan penyerahan kredit Jatim Ritel Investasi kepada Ibu Balkiah yang merupakan debitur kami yang bergerak di bidang penerbitan dan perdagangan buku', jelasnya.Menurutnya, penyaluran kredit tersebut merupakan upaya mendukung program Kampoeng Kreasi.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa orang menggunakan BPKB untuk pinjaman dana? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
"Untuk itu kita menuntut terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Herlina Samosir Rabu (2/3).
Herlina menjelaskan, dari keterangan saksi sebelumnya, kasus ini dinilai tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.
Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 sampai 12 persen.
Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Terdakwa Maryani sudah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk mengganti rugi kerugian nasabah 84,9 miliar," kata Herlina.
Salah satu salah satu korban yang hadir di persidangan Archenius meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan para korban dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
"Kami memohon agar hakim memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini, agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pleidoi empat terdakwa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaSelain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya