Elza sebut Miryam sempat akui terima Rp 30 juta dari Sugiharto terkait e-KTP
Merdeka.com - Pengacara Elza Syarief menyebut Miryam S Haryani menerima uang yang diduga terkait proyek e-KTP. Pengakuan tersebut diceritakan Miryam saat berkeluh saat proses penyidikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Elza bercerita, mantan anggota Komisi II DPR itu tidak menampik menerima uang titipan yang dikirim kepadanya oleh Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Dalam Negeri. Tidak hanya untuk Miryam, Elza mengatakan titipan yang berbungkus amplop coklat itu diperuntukan juga Komisi II DPR.
"Ya saya kalau dihitung-hitung cuma terima Rp 30 juta-an itu juga saya enggak tahu kalau itu ternyata uang dari e-KTP," ujar Elza menirukan ucapan Miryam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
"Saya bilang ya kalau begitu kamu kan cuma disuruh sama pimpinan kamu kan enggak tahu apa-apa kalau misalnya terima uang ya kembalikan saja di persidangan," imbuhnya.
Dia juga menegaskan tak tahu menahu soal penerimaan jatah bagi anggota DPR khususnya Komisi II DPR terkait proyek bancakan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Diketahui, dari proyek e-KTP sejumlah nama dan pejabat eksekutif maupun legislatif disebut menerima jatah. Termasuk Miryam S Haryani saat menjadi anggota Komisi II DPR. Politisi Hanura itu bahkan disebut menjadi pihak penampung jatah untuk Komisi II DPR.
Namun keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dicabut. Padahal, dalam keterangan tersebut tercantum sejumlah nama-nama anggota Komisi II DPR yang menerima hasil korupsi proyek e-KTP.
Ia pun diganjar memberikan pidana keterangan palsu karena tak terbukti adanya tekanan oleh penyidik saat proses BAP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnya