Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Jessica ditolak, ayah Mirna tepuk tangan di persidangan

Eksepsi Jessica ditolak, ayah Mirna tepuk tangan di persidangan Sidang Jessica Kumala Wongso. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso ditolak. Hal itu diungkapkan pada sidang putusan sela yang berlangsung Selasa (28/6) pagi.

"Hakim menilai bahwa dakwaan disusun secara jelas cermat dan lengkap. Maka, keberatan hukum yang dinyatakan ditolak dan putusan Jessica dinyatakan dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Kusworo saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Kusworo mengungkapkan, Majelis Hakim menolak eksepsi Jessica sebagai terdakwa secara seluruhnya. Dengan demikian, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda selanjutnya keterangan saksi.

"Dengan demikian sidang selanjutnya menghadirkan saksi mengagendakan untuk sidang selanjutnya. Karena ini jeda lebaran, sehingga Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi akan kita laksanakan pada Selasa 12 Juli 2016, Rabu 13 Juli, Rabu 20 juli, Kamis 21 Juli, Selasa 26 Juli, Rabu 27 Juli dan Kamis 28 Juli. Sehingga agenda rencana sidang ini bisa sebagai pedoman JPU untuk memanggil saksi para pendengar," tutupnya.

Mendengar penolakan eksepsi, sontak ayah Mirna, Dharmawan Salihin, langsung tepuk tangan. Padahal, dari sekian banyak pengunjung, hanya dia yang bertepuk tangan. Wajahnya tampak bahagia mendengar putusan itu.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP