Eksepsi Ditolak, Perkara Penagih Utang Ibu Kombes via Instagram Berlanjut
Merdeka.com - Sidang perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Febi Nur Amelia (29) akan tetap berlanjut. Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni menolak eksepsi perempuan yang didakwa mencemarkan nama baik saat menagih utang melalui Instagram ini.
Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2). "Eksepsi tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan ini," kata Sri Wahyuni.
Majelis hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (18/2) pekan depan. "Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Sri Wahyuni.
Sebelumnya, Febi melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Menurut mereka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2b KUHAP. Namun, JPU Randy Tambunan dalam tanggapannya menyatakan dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan KUHAP.
Febi didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diperkarakan Fitriani Manurung yang merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut berutang di dalam postingan Instatory yang dibuat Febi.
Perkara ini berawal pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, Fitriani diberitahu adiknya mengenai postingan Febi di akun Instagramnya. Warga Kompleks Menteng Indah ini membuat Instastory yang isinya "SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Postingan Febi itu dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung yang mempunyai akun Instagram @FITRI_BAKHTIAR.
Febi beralasan membuat postingan Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani senilai Rp70 juta yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016. Dia mengaku memegang sejumlah bukti kuat terkait utang Fitriani kepadanya.
Sementara Fitriani membantah punya utang pada Febi. Menurut Fitriani, Instastory yang dibuat terdakwa sudah merugikannya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya