Eksepsi Ahmad Dhani ditolak JPU, sidang dilanjut pekan depan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan pelaku ujaran kebencian Ahmad Dhani di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/4). Jaksa menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata Jaksa Sarwoto.
"Menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan," sambung dia.
Sebelumnya, dalam nota keberatan, Ahmad Dhani menekankan empat poin. Penasihat hukum menilai penuntut umum tidak menguraikan dengan jelas tindak pidana dalam unggahan Twitter milik terdakwa. Kemudian, surat dakwaan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Selain itu, kedudukan terdakwa dalam surat dakwaan tidak jelas. Terakhir, penuntut umum tidak cermat dalam menilai fakta pidana yang terjadi dengan ketentuan hukum yang digunakan.
Sarwoto menanggapinya. Sarwoto menyebut surat dakwaan atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret
Oleh penuntut umum telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHP dan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam uraian surat dakwaan.
"Bahwa penuntut umum sudah menguraikan dalam surat dakwaannya dengan mengacu bola kepada surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia NomorSE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan," ungkap dia.
"Kami penuntut umum berpendapat penyusunan surat dakwaan sudah tepat dan benar dengan mendasarkan pada pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat dan juga dari pemeriksaan terdakwa kemudian disusun menjadi saat suatu uraian yang cermat jelas dan lengkap," sambung dia.
Sarwoto juga menanggapi keberatan dari penasehat hukum terdakwa mengenai screenshot. Menurut dia, hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara dan bukan merupakan materi eksepsi.
"Esensinya sudah terlalu jauh masuk ke dalam pembuktian atau sudah memasuki materi pokok perkara sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," ungkap dia.
Untuk itu, JPU memimta agar Majelis Hakim mengesampingkan ekspesi yang diajukan penasehat hukum terdakwa
"Kami penasehat hukum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," pungkas dia.
Pada dakwaan yang dibaca Jaksa Dedyng Wibianto, Dhani didakwa menimbulkan kebencian.
"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"
Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDalih Ketua KPU Depok soal Banyak TPS Kekurangan Surat Suara: Ada Salah Pengesetan
Peristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaGanjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya