Eks Wali Kota Cimahi Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh pihaknya.
"Sudah (tersangka)," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Kali ini Ajay dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan dugaan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Kalau enggak salah itu kan pernah terungkap ya, di sidangnya Robin Pattuju ya, suap, ya. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan belum kita umumkan juga kan," katanya.
Diketahui, Ajay M. Priatna dijemput KPK usai menjalani pidana penjara 2 tahun dalam kasus suap pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi.
Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.
"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?" tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7).
"Ada," jawab Robin.
Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.
"Total Rp500 juta," kata Robin.
Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp505 juta. Dewas menyebut dari Rp505 juta, Robin mendapat jatah Rp80 juta. Sementara sisanya Rp425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.
Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.
Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Cak Imin, AMIN setiap saat membutuhkan bimbingan, terutama dalam hal merawat perjuangan sekaligus merawat amanah kepemimpinan yang diberikan.
Baca SelengkapnyaAHY mengungkapkan peran SBY menangkan Prabowo-Gibran di Jateng.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya