Eks pimpinan minta Jokowi bersikap tegas soal hak angket KPK
Merdeka.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menanti sikap tegas Presiden Joko Widodo terhadap polemik panitia khusus hak angket KPK. Dia mengatakan sikap presiden menjadi penting dalam persoalan ini.
Dia menegaskan pernyataan dukungan pemberantasan korupsi jangan hanya dijadikan sebagai bahan materi saat masa kampanye saja namun sikap nihil.
"Kita harus memiliki pemimpin yang strong yang sustainable, jangan pemberantasan korupsi seolah-olah jadi alat kampanye saja," ujar Ruki seusai menghadiri acara halalbihalal dengan pimpinan KPK di gedung merah putih, Jumat (7/7).
Senada dengan Ruki, mantan wakil ketua KPK lainnya Chandra Hamzah menyangsikan hak angket terhadap KPK. Sah jika DPR menggunakan hal konstitusionalnya, hanya saja dia meminta agar adanya hak angket menjadikan posisi KPK seperti anak tiri dari reformasi.
Berdirinya KPK, lanjut Chandra, sebagai asa masyarakat Indonesia agar bangkit dari keterpurukan tindak pidana yang masuk kategori kejahatan luar biasa itu.
"Jangan sampai hal hal yang terjadi belakangan ini membuat pemberantasan korupsi mundur ke belakang. KPK anak kandung reformasi sama seperti KY (Komisi Yudisial) yang ingin membersihkan pengadilan dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Chandra.
Diketahui suhu panas menyelimuti KPK vs DPR setelah terbentuknya pansus hak angket KPK. Mulai dari memanggil tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP; Miryam S Haryani untuk dimintai keterangannya dalam rapat Pansus, meminta data audit KPK kepada Badan Pemeriksa Keuangan (KPK), bahkan baru ini KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk meninjau dugaan adanya kelalaian prosedur yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum.
Agun Gunanjar selalu ketua Pansus hak angket pun menjadi sorotan publik lantaran dianggap berkepentingan dalam proses tersebut. Nama Agun tercatat sebagai orang yang menerima uang dari proyek e-KTP dalam surat dakwaan milik Irman; mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto; mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri.
Disusul nama Setya Novanto, sebagai ketua DPR yang dianggap secara bersama sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Diah Anggraini telah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKaesang Ingin Ajak Jokowi Kampanye untuk PSI: Tapi Beliau Sibuk
Kaesang tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?
Jokowi berbicara soal rencana turun gunung untuk kampanye di Pemilihan Presiden 2024.
Baca Selengkapnya