Eks Pegawai KPK Doakan Si Raja OTT Harun Al Rasyid Jadi Pengganti Artidjo Alkostar
Merdeka.com - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid lolos dalam seleksi administrasi calon hakim agung. Yudi Purnomo Harahap, sebagai sesama rekan yang pernah mengabdi di KPK, mendukung penuh langkah Harun.
"Cak Harun pernah menyampaikan akan ikut seleksi dan mendaftar jadi Hakim Agung, tentu kami semua mendukung," kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo kepada merdeka.com, Kamis (30/12).
Dia menuturkan, dukungan senantiasa diberikan kepada Harun mengingat rekam jejak yang berintegritas. Selain itu, tidak ada keraguan atas kemampuan Harun selama berkarir di komisi anti rasuah tersebut.
"Kapasitas ilmunya juga tidak diragukan. Sudah 2 buku diterbitkan," ungkapnya.
Kendati masih ada tahap lanjutan, Yudi mendoakan Harun agar dapat terpilih menjadi Hakim Agung. Bahkan, dia juga berharap kehadiran Harun di pucuk lembaga peradilan itu dapat mengikuti rekam jejak almarhum Artidjo Alkostar.
Kiprah Artidjo selama 18 tahun menjabat Hakim Agung tak dapat diragukan lagi. Sudah banyak kasus korupsi yang ditanganinya. Sebelum menjadi Hakim Agung, Artidjo mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan merangkap sebagai advokat. Selama menjadi advokot, Artidjo sudah menangani beberapa kasus penting, seperti insiden Santa Cruz di Dili tahun 1992 dan kasus pelarungan darah Udin.
Alumnus UII ini juga pernah menjabat sebagai Direktur LBH Yogyakarta selama enam tahun dari 1983-1989. Setelah itu, ia menempuh pendidikan pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) di Columbia University selama enam bulan.
Tak lama setelah menyelesaikan studi singkatnya di Amerika Serikat, Artidjo kembali ke tanah air, dan terpilih sebagai hakim agung. Selama menjabat, Artidjo masih aktif mengajar di kampus almamaternya setiap Sabtu.
Sebelum resmi pesiun, 22 Mei 2018 lalu, Artidjo dikenal sebagai hakim yang tegas dan tidak memberikan ruang untuk para koruptor. Di tangan pria asal Sitobondo ini, hukuman koruptor akan semakin berat bila meminta keringanan.
Sebut saja kasus korupsi Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun penjara, Lutfhi Ishaaq yang dihukum 18 tahun, Tommy Hindratno dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Anas Urbaningrum yang hukuman awalnya 8 tahun diubah menjadi 14 tahun penjara.
Putusan-putusan Artidjo Alkostar tersebut, membuat namanya semakin dikenal dan disegani oleh publik maupun pejabat. Dia sama sekali tak takut dalam menegakan keadilan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca Selengkapnya