Eks Kepala BNN Puji Polda Sumsel Buka Ruang Pengakuan Dosa Anggota pakai Narkoba
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015, Komjen (Purn) Anang Iskandar memuji langkah Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang membuka ruang pengakuan dosa bagi anggotanya yang menyalahgunakan narkoba.
"Saya memberikan penghargaan kepada pimpinan polisi, khususnya yang ada di Sumatera Selatan yang mengambil langkah untuk merehabilitasi penyalahguna narkotika. Ini langkah pertama yang sangat hebat dari Kapolda Sumatera Selatan," kata Anang dalam sesi diskusi daring bersama Liputan6.com pada Kamis (16/7).
Kendati begitu, kata Anang ia mengharapkan hal itu juga bisa berlaku bukan hanya bagi anggota polisi di lingkungan Polda Sumsel. Tetapi juga bagi seluruh masyarakat luas.
Menurut Anang, pengakuan pengguna telah memakai narkoba merupakan langkah pertama dalam proses rehabilitasi. Ada sederet langkah lainnya yang mesti ditempuh agar mereka benar-benar lepas dari ketergantungan zat haram tersebut.
"Karena memang rehabilitasi itu menurut UU memang dimungkinkan untuk diberikan pemaaf oleh Kapolda. Saya kira ini wajar-wajar saja. UU Narkotika kita itu undang-undang yang pemaaf, jadi seorang penyalahguna yang mengaku dosa, yang salah dan melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor itu dimaafkan oleh undang-undang," kata Anang.
Anang pun menerangkan bahwa semua pihak harus memaafkan semua pengguna narkotika yang mengakui dosa-dosanya di institusi resmi. Tak terkecuali jaksa, hakim dan juga polisi.
"Karena apa? Begini undang-undangnya, 'kalau dia melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk sembuh, untuk sembuh loh ini dirawat itu dia tidak dituntut pidana'. Itu tidak dituntut pidana meskipun dia seorang kriminal," beber Anang.
Penyalahguna Narkoba Tak Ditahan
Di samping itu, menurut Anang seorang penyalahguna narkoba juga tidak bisa ditahan. Pasalnya mereka tak memenuhi syarat untuk diberikan hukuman seperti itu.
"Dan tidak boleh dituntut secara kumulatif dengan pengedar atau subsideritas karena bertentangan dengan tujuan-tujuannya undang-undang," beber dia.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2015-2016 itu juga menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika itu wajib dilakukan secara rehabilitatif.
"Nah inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika itu harus secara rehabilitatif bukan represif," tegas Anang.
Ruang Pengakuan Dosa
Berangkat dari keprihatinan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri atas masih tinggi anggotanya yang menyalahgunakan narkoba. Akhirnya Polda Sulsel menggagas ruang Pengakuan Dosa bagi para anggotanya yang terlanjur kecanduan zat haram itu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Heri Istu Hariono awalnya ada 240 anggota yang mengaku ketergantungan zat terlarang itu. Tapi kini telah mengalami penambahan.
"Kini yang sudah melapor ada sekitar 261 anggota. Jadi ada tambahan memang dari 240 menjadi 240 anggota yang membuat surat pengakuan dosa," beber Heri dalam sesi diskusi bersama Liputan6.com, Kamis (16/7).
Atas ratusan anggotanya yang terjerembap dalam ketergantungan narkoba itu, bagi Heri hal itu merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi ia dan jajarannya yang mesti segera diselesaikan.
Dengan penambahan anggota yang mengakui dosanya itu, disebutkan Heri itu suatu hal yang positif. Pasalnya mereka telah berani berjujur atas aibnya itu.
"Bapak kapolda selalu menyampaikan selamat datang pejuang kejujuran. Dan ini modal penting. Dan sepengetahuan saya untuk melawan adiksi itu ada beberapa tahapan. Salah satunya kalau orang yang tes positif itu akan mengalami denial, penolakan. Tahapan kedua namanya mulai sadar, dan yang ketiga sadar," ucap dia.
Heri menyebut, dengan jujurnya sejumlah anggotanya tersebut menandakan mereka telah sadar akan kesalahannya itu.
"Dan ingin mencari pengobatan dan ini hak mereka," jelasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya