Eks Anak Buah Ungkap Dipecat Nurdin Abdullah Usai Tolak Menangkan Tender Terdakwa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras dalam sidang terdakwa Agung Sucipto kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Jumras dihadirkan JPU KPK karena sempat bertemu dengan sejumlah kontraktor langganan Nurdin Abdullah.
Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumras mengungkapkan pertemuannya dengan sejumlah kontraktor di Cafe Baber Shop yang difasilitasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman pada 19 April 2019. Andi Sumardi Sulaiman sendiri merupakan kakak Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Saya ditelepon Pak Andi Sumardi yang waktu itu masih menjabat kepala Bappeda untuk ketemu di kafe Baber Shop. Di situ ada Pak Agung, Pak Fery (Tanriadi), Andi Irfan Jaya, dan Pak Andi Sumardi untuk membicarakan proyek jalan Palampang - Munte - Botolempangan," ujar Jumras saat sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (24/6).
Andi Irfan Jaya sendiri merupakan terpidana kasus korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jumras mengaku tidak menyangka dua orang kontraktor itu akan datang.
"Saya tidak menyangka Agung dan Ferry datang ke Barber Shop itu yang mulia," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Jumras mengungkapkan terdakwa dan Ferry Tanriadi meminta kepada dirinya untuk memenangkan proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan. Jumras mengungkapkan proyek tersebut diminta oleh Agung Sucipto dan Ferry Tanriadi karena sudah membantu pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel.
"Pak Agung dan Ferry ini meminta bantuan, karena mereka punyak proyek jalan di Bulukumba-Sinjai, Sidrap dan Soppeng," kata dia.
Permintaan Agung dan Ferry pun ditolak oleh Jumras yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Sulsel. Akibat penolakan tersebut, dirinya pun sampai dicopot jabatan meski baru dilantik.
"Saya tolak pak (permintaan terdakwa dan Ferry). Hari Jumat saya dilantik, Minggunya saya langsung dipecat," tuturnya.
Pencopotan tersebut dilakukan Nurdin Abdullah, karena dirinya dituduh oleh Agung dan Ferry meminta fee. Padahal, dirinya tidak meminta fee, tetapi ada pejabat Kemendagri.
"Saya dilaporkan (dituduh) meminta fee. Padahal yang saya sampaikan ada orang dari pusat meminta fee. Gara-gara itu saya langsung dipecat," bebernya.
Sekadar diketahui, Jumras merupakan sosok yang mengungkap adanya pengaturan pemenang tender. Bahkan pada tahun 2020, DPRD Sulsel menggelar Hak Angket terhadap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah karena nyanyian Jumras.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons soal mangkraknya proyek Tol Gilimanuk - Mengwi.
Baca SelengkapnyaBegini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri konstruksi untuk menghasilkan proyek-proyek inovatif.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca Selengkapnya