Eggy Sudjana tak mau penuhi panggilan pemeriksaan terkait Saracen
Merdeka.com - Pengacara Eggy Sudjana menegaskan tidak akan memenuhi panggilan polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kelompok jaringan penebar ujaran kebencian dan konten SARA, Saracen. Eggy dipanggil karena namanya tercantum dalam struktur organisasi Saracen. Di situ disebutkan bahwa Eggy bersama Mayjen Purnawirawan Ampi Tanudjiwa sebagai dewan penasihat Saracen.
"Jadi kalau saya datang, artinya saya pengacara bodoh penakut, enggak ngerti hukum. Itu persoalanya. Bukan saya tidak mau," kata Eggy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Eggi menjelaskan, dalam pasal 1 angka 26 KUHP, yang berkewajiban hadir sebagai saksi atau dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana adalah dia yang mendengar atau melihat sendiri suatu perkara. Eggy menegaskan bahwa selama ini dia tak pernah terlibat dalam kelompok Saracen. Bahkan dia juga tidak mengetahui seluk beluk Saracen.
"Saya sudah pernah mengatakan jangan polisi mengundang saya atau panggil saya. Karena saya sendiri posisi korban fitnah," tuturnya.
Bukti lain, kata Eggy, Jasriadi selaku Ketua Saracen pernah mengaku mencatut nama Eggy. "Jasriadi itu pernah ngomong di acara salah satu tv swasta, kalau dia hanya mencatut nama saya saja. Dia (Jasriadi) juga tidak tahu sebenernya siapa itu Eggy Sudjana," jelasnya.
Menurutnya, polisi seharusnya menindaklanjuti laporannya dan segera memeriksa Jasriadi, Dedy Mawardi, Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi dan Sunny yang dikenal sebagai mantan staf Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Nama-nama tersebut dilaporkan oleh Eggy ke Bareskrim Polri, pada Senin (28/8) karena terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media. Ketiganya menuduh Eggy terlibat dengan kelompok Saracen.
"Sampai detik ini kami enggak lihat hasil penyelidikannya, kenapa nama saya di situ. Jadi kalau enggak ada (hasil), ngapain manggil saya gitu loh," ujarnya.
Dalam kasus penebar ujaran kebencian dan konten SARA, polisi sudah menangkap enam orang tersangka yakni Jasriadi alias JAS, Tonong alias MFT, Harsono alias MAH, Sri Rahayu alias SRN, Asma Dewi alias AD dan Yastman.
Dari keenam orang tersangka, hanya baru Yastman yang sudah dijatuhkan vonis di Padang. Dan sedangkan untuk SRN berkasnya baru masuk ke tahap P21 di kejaksaan.
Sementara untuk empat tersangka lainnya yaitu JAS, MFT, MAH dan AD polisi masih dalam mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKata 'sangar awakmu cak' seringkali dilakukan dalam situasi santai, seperti dalam percakapan sehari-hari antara teman atau kenalan yang akrab.
Baca SelengkapnyaSisindiran Sunda ini juga mempunyai pesan yang hendak disampaikan pada pembaca atau para pendengar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca SelengkapnyaAda momen menarik dari sosok jenderal bintang 1 TNI adik dari jenderal non Akpol dengan sang ibunda.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka jika soto tangkar berangkat dari ketidakmampuan warga Betawi membeli daging sapi. Begini kisahnya
Baca SelengkapnyaKedatangan Ganjar disambut antusias warga setempat.
Baca SelengkapnyaPantun Sunda berbeda dengan karya sastra Melayu, dan bisa digunakan untuk kegiatan ruwatan.
Baca Selengkapnya