Edarkan Sabu, Satu Keluarga di Labuhan Batu Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Merdeka.com - Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, menggerebek satu rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah. Tiga orang satu keluarga yang menghuninya ditangkap karena disangka sebagai pengedar narkoba.
Tiga orang yang ditangkap yakni Suhardi alias Unying (37) dan istrinya Eka Misdar Wati alias Wati (31), serta Pandu Prayogo alias Yoyo (19). Pandu merupakan adik dari Suhardi.
"Mereka kita amankan setelah kediamannya kita gerebek pada Minggu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (24/11).
Martualesi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk tentang adanya peredaran narkoba di sana. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat langsung ke Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan.
Warga mengirimkan pesan yang isinya mengadukan peredaran narkoba di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Laporan itu diterima pada Rabu (18/11) dan Jumat (20/11).
Mendapat laporan langsung dari warga, Deni langsung memerintahkan Martualesi melakukan penyelidikan. Operasi itu membuahkan hasil. Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, mereka menggerebek rumah Suhardi. Petugas didampingi kepala dusun setempat.
Suhardi bersama istri dan adiknya tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu milik mereka. Dari Suhardi disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 6,03 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp230.000. Sabu-sabu disimpannya di bawah tempat tidurnya.
Dari istrinya, Eka, disita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 2 gram, 1 botol minyak rambut. Sabu-sabu ditemukan di sumur, dekat mesin air.
Sementara dari Pandu didapat 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 2,71 gram, 1 botol minyak rambut, dan 2 unit telepon genggam. Sabu-sabu milik pemuda ini ditemukan di sela-sela kandang ayam, belakang dapur.
"Setelah diinterogasi, tersangka EMW (Eka) mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari suaminya S (Suhardi). PP (Pandu) juga mengakui BB itu diperoleh dari abangnya. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan 10,74 gram,” jelas Martualesi.
Sementara itu, Suhardi mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar narkoba. Dia dibantu Eka dan Pandu. Omzet mereka sekitar 10 gram per minggu, dengan keuntungan sekitar Rp3.000.000 setiap pekan. Dia mendapat sabu-sabu dari inisial B, warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan melalui telepon genggam. Saat dihubungi nomor pemasok narkoba ini tidak aktif.
“Terhadap tersangka S, EMW dan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Selengkapnya