Edarkan pil koplo, GA susul kakak ipar di Lapas Kedungpane Semarang
Merdeka.com - Petugas Reskrim Polsek Semarang Tengah, Kota Semarang menangkap dua pengedar pil koplo yang sasarannya adalah para remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain berhasil mengamankan GA (34) dan AS (28), polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan butir pil koplo beraneka warna, gelas plastik berisi uang receh Rp 258 ribu dari hasil penjualan pil koplo tersebut.
Kapolsek Semarang Tengah AKP Kemas Indra Natanegara menjelaskan terungkapnya peredaran obat terlarang itu berawal dari kecurigaan petugas saat menggelar patroli yang dipimpin oleh Aiptu Kuswanto pada Minggu (26/11) malam.
Ketika lewat depan kampung Gendero, petugas melihat dua remaja berjalan tidak stabil, seperti orang mabuk. Keduanya berinisial W dan TS semula berusaha menjauh. Namun, sebelum menghilang telah berhasil ditangkap.
"Dari hasil penggeledahan di kantong celana salah satu remaja lelaki itu ditemukan kemasan kantung plastik klip berisi 7 butir dextro warna kuning," ungkap Kemas kepada media di Mapolsek Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Kemas menjelaskan dari pengakuan keduanya, barang haram itu dibeli dari pengedar GA.
"Malam itu juga anggota kami langsung menangkap GA dan langsung menggeledah tempat tinggal dan kamar GA di Kampung Gendero," terangnya.
Kemudian, ungkap Kemas, berdasarkan pengakuan GA, polisi juga meringkus kaki tangannya yang membantu mengedarkan pil koplo berinisial AS, yang merupakan tetangga GA.
"Di rumah GA, polisi sedikitnya menemukan 216 butir pil koplo di antaranya jenis Dextromethorphan (DMP) berwarna kuning dan trihexyphenidyl (trihex) warna putih," ujarnya.
Kemas mengungkapkan para remaja mengaku jika menelan pil koplo menjadi pemberani. Dengan terungkapnya peredaran pil koplo yang dapat merusak mental generasi muda itu sampai saat ini kasusnya masih terus didalami.
Tersangka GA sendiri mengaku ratusan pil koplo yang telah disita polisi bukan miliknya, tapi milik kakak ipar, Yudi yang saat ini ditahan setelah Yudi ditangkap dalam razia kepolisian di jalan raya.
"Yudi kakak ipar saya sekarang masih ditahan setelah terjaring razia di jalan tertangkap membawa pil koplo," akunya.
Menurut GA ratusan pil koplo sejak ditinggalkan Yudhi telah terjual cukup banyak. Harganya per tujuh butir Rp 10 ribu dan 10 butir Rp 15 ribu.
"Jadi selama ini saya belum pernah kulakan pil koplo, tapi cuma meneruskan kakak ipar saya menjualkan sisa penjualan pil koplo yang ditinggal masuk tahanan," jelasnya.
Gara-gara nekad meneruskan menjual pil koplo dan tertangkap, maka GA menyusul kakak iparnya menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya