Dugaan korupsi APBD, eks bupati Bengkalis dituntut 6 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Herliyan dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang merugikan negata Rp 270 miliar.
JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Herianto membacakan amar tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (25/1). Herliyan yang merupakan mantan politisi Partai Amanat Nasional ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta atau 3 bulan kurungan.
Selain Herliyan, JPU juga menuntut tiga terdakwa lain, yakni mantan Sekda Pemerintahan Kabupaten Bengkalis nonaktif, Burhanuddin, Kepala Inspektorat Mukhlis dan Ribu Susanto selaku Komisaris Utama PT BLJ. Dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Seluruh terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Ke empat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada pihak yang menerima aliran dana," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Joni.
Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp 270 miliar pada APBD 2012 silam, Dana itu diperuntukan pembangunan dua PLTU di Lubuk Bakul, Pinggir.
Kenyataanya, dana itu dialihkan ke sejumlah anak perusahaan PT BLJ yang merupakan pelat merah itu. Di antaranya dealer sepeda motor gede (Moge) di Kota Bogor, Jawa Barat, pembangunan sekolah bertaraf internasional di Jalan Arifin Achmad dan lainnya.
Perkara pidana awalnya sudah disidangkan, dan vonis bersalah untuk mantan Direktur Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani, serta staf ahli Direktur, Ari Suryanto.
Keputusan Makamah Agung (MA) Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tangggl 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal. Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp 70 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Putusan MA terhadap Yusrizal memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 Sep 2015 pidana badan 9 tahun, denda Rp 500 juta,- subsider 6 bulan kurungan, dan Uang Pengganti Rp 11 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli direktur perusahaan PT. BLJ. Ia divonis penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan Uang pengganti Rp 400 juta, subsider 8 bulan penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya