Dugaan Kasus Penyidik Polres Jaksel Peras Pelapor Didalami Propam Polda Metro
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, kasus pemerasan pelapor diduga menyeret Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib sedang didalami Propam Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi hingga kini sedang dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Terkait dengan isu atau pernyataan dari IPW sedang di dalami oleh Propam Polda Metro, nanti secara resmi dari Polda Metro akan memberikan pernyataan bagaimana keterkaitan dengan pernyataan dari IPW yang meminta uang Rp1 miliar," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Namun Bustomi mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi maupun bukti dugaan kasus pemerasan tersebut. Lalu, terkait mutasi terhadap Andi menjadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya sendiri sudah dilakukan koordinasi antara dirinya dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Jadi terkait dengan mutasi AKBP Andi Sinjaya, Kasat Serse Polres Jaksel itu sudah saya koordinasikan dengan Polda, memang kewenangan kasat, kapolsek itu kewenangan Polda. Jadi tidak ada masalah, itu hanya penyegaran, mutasi biasa dalam rangka rotasi atau penyegaran. Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Pak Yusri itu hal yang biasa," ujar dia.
Kasat Reskrim Diperiksa Propam
Dia pun mengungkapkan, Andi sudah dimintai keterangan terkait kasus diduga menyeret dirinya itu. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap penyidik yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
"Sudah (dimintai keterangan), sudah termasuk anggota penyidik yang menangani perkara itu sudah diminta. Tapi, secara umum kasus tersebut sudah dalam penyediaan sudah tahap 1 sudah diserahkan. Hanya saja, pelakunya itu sudah dicari tapi tidak ketemu. Mungkin diluar itu saya tidak tahu, masih dalam proses penyelidikan pemeriksaan dari propam," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2018 lalu saat salah seorang warga atas nama Budianto melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap dua orang atas nama inisial MY dan S.
"Itu masalah tanah, itu dilaporkan Maret 2018 tanah yang dimiliki oleh warga itu terjadi pengrusakan. Jadi, yang dilaporkan oleh saudara Budianto ini pengrusakan yang dilakukan oleh inisial MY dan S gitu ya," jelasnya.
Kasus itu sendiri kini sudah dalam tahap P21 atau tahap penyerahan barang bukti serta tersangka ke pengadilan. Namun, hingga kini polisi masih belum menyerahkan barang bukti serta tersangka lantaran polisi belum menemukan yang bersangkutan.
"(Proses) Sudah selesai, sudah P21 tinggal menunggu tahap 2 menyerahkan tersangka. Namun, sudah berapa kali penyidik memanggil tidak datang kemudian melakukan penangkapan ke rumah tersangka. Sampai saat ini belum dapat," terangnya.
Peras Pelapor Rp1 Miliar
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menuding ada penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp1 miliar kepada Pelapor Budianto. Hal itu diungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane setelah menerima laporan dari pelapor tersebut.
Neta menjelaskan, sebelumnya pada pertengahan November 2019, pelapor yang diminta uang Rp1 miliar oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan itu mengadu ke IPW. Lalu IPW bersama dengan pelapor mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya.
"Saat diminta uang Rp1 miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Pelapor tidak memenuhi permintaan dari Penyidik tersebut," ungkap Neta.
Pelapor mempertanyakan kasus dengan No. Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan.
"Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke Kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," sambungnya.
Dikatakan Neta, pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan.
Polisi Sebut Hanya Mutasi Biasa
Saat dikonfirmasi merdeka.com terkait tudingan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tak menjawab lugas membenarkan atau membantah. Menurut Yusri, tidak ada pencopotan dari penyidik polres Jakarta Selatan, melainkan hanya mutasi jabatan.
"Mutasi biasa, dapat jabatan mustinya mutasi dia, kalau dicopot itu tidak dikasih jabatan diperiksa propam, mutasi biasa itu," ucap Yusri saat dihubungi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya